INILAH.COM, Jakarta - Ditjen Bea dan Cukai menyatakan negara dirugikan Rp35 miliar dengan produk minuman keras ilegal dengan modus pita cukai palsu dengan tersangka VL dan M.
Demikian dikatakan Humas DJBC Evi Suhartantyo dalam persiapan acara pemusnahan 65.000 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras di Jakarta Auction Center, Kemayoran, Senin (15/3). "Dengan kasus tersebut, ditaksir potensi kerugian negara dari bea masuk, cukai, dan pajak yang harus dibayar lebih dari Rp30 miliar," ujarnya.
Praktik ilegal itu dengan tidak dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu yang disimpan di dalam bangunan di daerah Pluit dan Pantai Indah Kapuk. Selain itu, DJBC juga melakukan penindakan di daerah Gambir terhadap impor miras di mana terjadi perbedaan pemberitahuan kadar alkohol sehingga memengauhi penggolongan minuman serta cukai yang seharusnya dibayar ke negara.
Sejak 24 April 2008, DJBC melakukan penegahan terhadap sekitar 5 ribu botol miras di daerah Gambir. Kemudian dilanjutkan pada 2 Juni 2008 terhadap sekitar 41 ribu miras impor ilegal tanpa pita cukai dan 2760 keping pita cukai palsu di daerah Pantai Indah Kapuk. Sedangkan, pada 1 Juli 2008 DJBC melakukan penegahan 19 ribu botol miras ilegal yang tidak ditempel pita cukai. [*/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !