Selasa, 29 Mei 2012 | 02:51 WIB
Follow Us: Facebook twitter
PKS: Hak Menyatakan Pendapat Century Tunggu KPK
Headline
Anis Matta - inilah.com
Oleh: Mevi Linawati
web - Senin, 15 Maret 2010 | 12:00 WIB
INILAH.COM, Jakarta - PKS menilai KPK lamban dalam menangani rekomendasi kasus Bank Century. Jika KPK cepat, maka tidak perlu ada hak menyatakan pendapat.

"Ini di awal alihkan dari politik ke hukum. Itu lebih tepat. Saya kira sejauh KPK mampu menjalankan tugas dengan baik hak menyatakan pendapat tidak perlu dilakukan," ujar Sekjen PKS Anis Matta di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/3).

PKS pun, menurut dia, akan mendorong hal tersebut supaya kerja KPK menjadi cepat walaupun tidak perlu memberikan batas waktu kepada KPK.

"Kan begini, saksi yang dipakai kan sama, dokumen juga relatif sama. Cuma satu rekontruksi hukum dan politik. Rekonstruksi politik sudah menyamai rekontruksi hukum. Tidak terlalu jauh hasilnya juga," katanya.

Sebelumnya, Mantan anggota Pansus dari FPKS Andi Rahmat memberikan warning kepada KPK untuk menyelesaikan kasus Bank Century dalam waktu 3 bulan. Kalau tidak tertangani maka pihaknya akan meminta dukungan hak menyatakan pendapat. [mvi/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.