INILAH.COM, Jakarta - PKS menilai KPK lamban dalam menangani rekomendasi kasus Bank Century. Jika KPK cepat, maka tidak perlu ada hak menyatakan pendapat.
"Ini di awal alihkan dari politik ke hukum. Itu lebih tepat. Saya kira sejauh KPK mampu menjalankan tugas dengan baik hak menyatakan pendapat tidak perlu dilakukan," ujar Sekjen PKS Anis Matta di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/3).
PKS pun, menurut dia, akan mendorong hal tersebut supaya kerja KPK menjadi cepat walaupun tidak perlu memberikan batas waktu kepada KPK.
"Kan begini, saksi yang dipakai kan sama, dokumen juga relatif sama. Cuma satu rekontruksi hukum dan politik. Rekonstruksi politik sudah menyamai rekontruksi hukum. Tidak terlalu jauh hasilnya juga," katanya.
Sebelumnya, Mantan anggota Pansus dari FPKS Andi Rahmat memberikan warning kepada KPK untuk menyelesaikan kasus Bank Century dalam waktu 3 bulan. Kalau tidak tertangani maka pihaknya akan meminta dukungan hak menyatakan pendapat. [mvi/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !