INILAH.COM, Jakarta - Dirjen Bea Cukai Kemenkeu mengakui akan adanya perubahan penerimaan negara dari pita cukai sebagai dampak fatwa haram merokok yang dikeluarkan Muhammadiyah.
"Saya kira fatwa itu harus dihormati, tapi ada pengaruh terhadap penerimaan cukai, nanti kita lihat, perhitungannya," papar Dirjen Bea Cukai, Thomas Sugijata dalam jumpa pers 'Pemusnahan 65 ribu Botol MMEA Impor' di Jakarta Auction Center, Kemayoran, Senin (15/3).
Namun untuk potensi berkurangnya penerimaan dari pita cukai, Thomas menyatakan, baru akan dilakukan perhitungan sekitar 2 bulan ke depan. "Kalau sudah berjalan 1 atau 2 bulan baru kita hitung. Kita baru evaluasi bulan Maret kita evaluasi lagi," tandasnya.
Untuk mengurangi konsumsi rokok nasional, pemerintah mengambil kebijakan menaikkan cukai rokok. Sedangkan Muhammadiyah dan MUI mengeluarkan fatwa haram beberapa waktu lalu. [mre/hid]