INILAH.COM, Jakarta - Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengungkapkan, Mabes Polri telag melakukan gelar perkara kasus dugaan L/C bodong Century milik anggota Fraksi PKS Mukhammad Misbakhun.
"Ya, Misbakhun sudah gelar perkara," ungkap Ito di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (15/3).
Ito meluruskan, cepatnya gelar perkara yang dilakukan Polri terhadap kasus L/C bodong Misbkahun bukan karena pesanan dari pihak manapun. Menurutnya, setiap laporan bukan hanya kasus Misbakhun saja, prosedurnya harus dilakukan gelar perkara.
"Setelah itu kita bisa menentukan hal-hal apa yang harus kita penuhi alat bukti, jadi kita sudah membagai dalam penanganannya sehingga menangani kasus ini tentunya penangan kasus biasa. Sama saja dengan kasus lain sehingga tidak ada yang mendapatkan prioritas atau ada pesanan dari siapa, tidak ada sama sekali," jelasnya.
Hingga saat itu, sambungnya, hasil semenhtara dari gelar kasus Century menunjukkan adanya dugaan atau indikasi tindak pidana. Tapi Polri belum bisa menyatakan hal itu benar atau tidak.
"Harus diuji institusi terkait yaitu BPKP. Jadi kita akan bekerjsama dengan BPK dan BPKP untuk menemukan indikasi yang sudah kita temukan, sehingga nanti betul-betul kasus ini jangan dipolitisir. Kalau memang ini kriminal ya kita harus berpedoman bahwa kasus ini, ya kasus kriminal. Sementara kita lihat ada ke arah sana (pidana) karena ini kita harus menmeukan dulu orangnya. Kan ada beberepa orang di sana yang terkait dengan kasus ini," paparnya. [mut]