INILAH.COM, Jakarta - Kelompok Industri Riset dan Teknologi (Ristek) mendesak Pemerintah (Kemenkeu)segera memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No35/2003 soal intensif khusus bagi Industri Ristek.
Sejak zaman Hatta Rajasa menjadi Menristek dan Ibu Megawati jadi Presiden, sebenarnya sudah ada PP khusus pendukung kegiatan industri Ristek di tanah air. Semua industri di bidang ini wajib mendapatkan insentif fiskal berupa pembebasan pajak penghasilan maupun lainnya. Namun, sampai sekarang belum juga diberlakukan, kata Dirut PT Rekind, Triharyo di Jakarta, Senin (15/3).
Triharyo mengatakan, industri Ristek adalah sebuah badan usaha yg melakukan riset di Kemenristek sudah ada PP No35/2003 yang di tandatangani Ibu Megawati, sayangnya sudah 7 tahun berlalu PP tersebut belum juga diberlakukan. Hal ini bertolak belakang dengan program pemerintah untuk mendorong industri Ristek melakukan inovasi teknologi. Padahal jika insentif ini diberlakukan makan akan sangat mendorong dunia usaha untuk melakukan inovasi.
Itu pemikiran awalnya, maka kami (industri Ristek) minta BPPT sebagai kepanjangan tangan Menristek untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar PP ini segera diberlakukan, terangnya. [hid]