Rabu, 19 Juni 2013 | 22:37 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Tutup  
Industri Ristek Desak Menkeu Terapkan Insentif
Headline
istimewa
Oleh: Makarius Paru
web - Senin, 15 Maret 2010 | 12:36 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kelompok Industri Riset dan Teknologi (Ristek) mendesak Pemerintah (Kemenkeu)segera memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No35/2003 soal intensif khusus bagi Industri Ristek.

Sejak zaman Hatta Rajasa menjadi Menristek dan Ibu Megawati jadi Presiden, sebenarnya sudah ada PP khusus pendukung kegiatan industri Ristek di tanah air. Semua industri di bidang ini wajib mendapatkan insentif fiskal berupa pembebasan pajak penghasilan maupun lainnya. Namun, sampai sekarang belum juga diberlakukan, kata Dirut PT Rekind, Triharyo di Jakarta, Senin (15/3).

Triharyo mengatakan, industri Ristek adalah sebuah badan usaha yg melakukan riset di Kemenristek sudah ada PP No35/2003 yang di tandatangani Ibu Megawati, sayangnya sudah 7 tahun berlalu PP tersebut belum juga diberlakukan. Hal ini bertolak belakang dengan program pemerintah untuk mendorong industri Ristek melakukan inovasi teknologi. Padahal jika insentif ini diberlakukan makan akan sangat mendorong dunia usaha untuk melakukan inovasi.

Itu pemikiran awalnya, maka kami (industri Ristek) minta BPPT sebagai kepanjangan tangan Menristek untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar PP ini segera diberlakukan, terangnya. [hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.