INILAH.COM, Jakarta - Mantan Direktur Utama BEI Erry Firmansyah belum membaca peraturan yang dikeluarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai larangan rangkap jabatan.
"Saya belum baca peraturan tersebut dan belum bisa komentar banyak mengenai hal itu," ujar Erry saat dihubungi wartawan pada Senin (15/3).
Seperti diketahui, KPPU mengeluarkan peraturan No.7 tahun 2010 terkait praktek monopoli dan persaingan tidak sehat di dunia usaha dalam konteks seseorang yang memiliki jabatan direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dalam waktu bersamaan dilarang merangkap menjabat di perusahaan lain.
Sebelumnya, Erry Firmansyah menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Unilever Tbk (UNVR), komisaris utama di PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID), komisaris independen di PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK),dan komisaris utama di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). [san/cms]