inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Rangkap Jabatan Dilarang, Erry Firmansyah tak Tahu

Headline
inilah.com
Oleh: Agustina Melani
Senin, 15 Maret 2010 | 13:03 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Mantan Direktur Utama BEI Erry Firmansyah belum membaca peraturan yang dikeluarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai larangan rangkap jabatan.

"Saya belum baca peraturan tersebut dan belum bisa komentar banyak mengenai hal itu," ujar Erry saat dihubungi wartawan pada Senin (15/3).

Seperti diketahui, KPPU mengeluarkan peraturan No.7 tahun 2010 terkait praktek monopoli dan persaingan tidak sehat di dunia usaha dalam konteks seseorang yang memiliki jabatan direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dalam waktu bersamaan dilarang merangkap menjabat di perusahaan lain.

Sebelumnya, Erry Firmansyah menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Unilever Tbk (UNVR), komisaris utama di PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID), komisaris independen di PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK),dan komisaris utama di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.