Minggu, 27 Mei 2012 | 17:26 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Rangkap Jabatan Dilarang, Erry Firmansyah tak Tahu
Headline
inilah.com
Oleh: Agustina Melani
web - Senin, 15 Maret 2010 | 13:03 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Mantan Direktur Utama BEI Erry Firmansyah belum membaca peraturan yang dikeluarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai larangan rangkap jabatan.

"Saya belum baca peraturan tersebut dan belum bisa komentar banyak mengenai hal itu," ujar Erry saat dihubungi wartawan pada Senin (15/3).

Seperti diketahui, KPPU mengeluarkan peraturan No.7 tahun 2010 terkait praktek monopoli dan persaingan tidak sehat di dunia usaha dalam konteks seseorang yang memiliki jabatan direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dalam waktu bersamaan dilarang merangkap menjabat di perusahaan lain.

Sebelumnya, Erry Firmansyah menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Unilever Tbk (UNVR), komisaris utama di PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID), komisaris independen di PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK),dan komisaris utama di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.