INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan akan melakukan kaji ulang terhadap penerimaan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), terkait adanya penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dalam undang-undang PPn baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, dengan adanya undang-undang PPn yang baru tersebut, pihaknya akan membenahi aturan tarif cukai bea masuk dan PPn.
"Karena sekarang PPn barang mewah sudah tidak dibolehkan oleh UU PPn mulai 1 April nanti. Ini sedang evaluasi dari sisi policy," ujarnya saat ditemui di Jakarta Auction Center, Kemayoran, Senin (15/3).
Ia juga menyatakan, saat ini Kementerian Perdagangan juga tengah mengevaluasi peraturan baru tersebut agar dapat menurunkan tingkat penyelundupan. "Dari sistem perdagangan akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sehingga tidak menimbulkan potensi atau kerawanan yang makin tinggi dari sisi perdagangan," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata menyatakan dengan adanya UU PPn yang baru tersebut maka untuk MMEA akan dipungut hanya melalui cukai. "Revisi target penerimaan dikaitkan dengan cukai PPnBM tidak ada, tadinya kena ada, per 1 April tidak ada PPnBM itu kita pungut lewat cukai," pungkasnya. [mre]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !