inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Menkeu Kaji Ulang Penerimaan Cukai MMEA

Headline
Sri Mulyani - inilah.com/Agung Rajasa
Oleh: Mosi Retnani Fajarwati
Senin, 15 Maret 2010 | 13:27 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan akan melakukan kaji ulang terhadap penerimaan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), terkait adanya penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dalam undang-undang PPn baru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, dengan adanya undang-undang PPn yang baru tersebut, pihaknya akan membenahi aturan tarif cukai bea masuk dan PPn.

"Karena sekarang PPn barang mewah sudah tidak dibolehkan oleh UU PPn mulai 1 April nanti. Ini sedang evaluasi dari sisi policy," ujarnya saat ditemui di Jakarta Auction Center, Kemayoran, Senin (15/3).

Ia juga menyatakan, saat ini Kementerian Perdagangan juga tengah mengevaluasi peraturan baru tersebut agar dapat menurunkan tingkat penyelundupan. "Dari sistem perdagangan akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sehingga tidak menimbulkan potensi atau kerawanan yang makin tinggi dari sisi perdagangan," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata menyatakan dengan adanya UU PPn yang baru tersebut maka untuk MMEA akan dipungut hanya melalui cukai. "Revisi target penerimaan dikaitkan dengan cukai PPnBM tidak ada, tadinya kena ada, per 1 April tidak ada PPnBM itu kita pungut lewat cukai," pungkasnya. [mre]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.