INILAH.COM, Magelang - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus saling menahan diri, terkait penyelesiakan kasus sengketa panitia pengawas (Panwas) Pilkada.
"Bawaslu dan KPU harus menahan diri, tunggu nanti keputusan MK pada Kamis (18/3)," kata Mahfud di Magelang, Jateng, Senin (15/3).
Ia mengatakan hal tersebut, sebelum menjadi pembicara pada kuliah umum dengan tema "Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia" di Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM).
Mahfud mengemukakan bahwa sekarang Bawaslu dan KPU berebutan karena pegangan hukumnya tidak jelas, sedangkan keputusan MK nanti mengikat. "Kalau nanti sudah diputuskan pengadilan, jangan disikapi kontroversial lagi," katanya menegaskan.
Menurut dia, MK akan memutuskan secara jelas apa yang harus dilakukan kedua lembaga tersebut. "Tunggu tiga hari lagi, permasalahan tersebut akan diputuskan," ucapnya menegaskan.
Sementara itu, permasalah tentang Panwas Pilkada disejumlah daerah timbul setelah adanya surat edaran bersama (SEB) antara KPU dan Bawaslu.
Setelah ada SEB, justru Bawaslu secara sepihak melakukan pelantikan terhadap sejumlah panwas termasuk di Kota Magelang, padahal perekrutan calon anggota panwas sedang berlangsung.
Sebelumnya, tiga calon anggota Panwas Pilkada Kota Magelang menuntut Badan Pengawas Pemilu menggelar uji kelayakan dan kepatutan.
Tiga calon yang merasa dirugikan atas pelantikan anggota panwas pilkada setempat oleh Banwaslu itu adalah Widya Mulyanto Warid, Arovati Wardani, dan Argo Setyawan.
Beberapa waktu lalu, Banwaslu melantik tiga anggota panwas yakni Bismar Perianto A, Sri Mulyani dan Ikasiwi Kurniati. Mereka pernah menjadi anggota Panwas Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden beberapa waktu lalu. [*/bar]