Selasa, 29 Mei 2012 | 02:51 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Ketua MK: Bawaslu-KPU Harus Tahan Diri
Headline
Mahfud MD - inilah.com/Agung Rajasa
Oleh:
web - Senin, 15 Maret 2010 | 13:33 WIB
INILAH.COM, Magelang - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus saling menahan diri, terkait penyelesiakan kasus sengketa panitia pengawas (Panwas) Pilkada.

"Bawaslu dan KPU harus menahan diri, tunggu nanti keputusan MK pada Kamis (18/3)," kata Mahfud di Magelang, Jateng, Senin (15/3).

Ia mengatakan hal tersebut, sebelum menjadi pembicara pada kuliah umum dengan tema "Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia" di Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM).

Mahfud mengemukakan bahwa sekarang Bawaslu dan KPU berebutan karena pegangan hukumnya tidak jelas, sedangkan keputusan MK nanti mengikat. "Kalau nanti sudah diputuskan pengadilan, jangan disikapi kontroversial lagi," katanya menegaskan.

Menurut dia, MK akan memutuskan secara jelas apa yang harus dilakukan kedua lembaga tersebut. "Tunggu tiga hari lagi, permasalahan tersebut akan diputuskan," ucapnya menegaskan.

Sementara itu, permasalah tentang Panwas Pilkada disejumlah daerah timbul setelah adanya surat edaran bersama (SEB) antara KPU dan Bawaslu.

Setelah ada SEB, justru Bawaslu secara sepihak melakukan pelantikan terhadap sejumlah panwas termasuk di Kota Magelang, padahal perekrutan calon anggota panwas sedang berlangsung.

Sebelumnya, tiga calon anggota Panwas Pilkada Kota Magelang menuntut Badan Pengawas Pemilu menggelar uji kelayakan dan kepatutan.

Tiga calon yang merasa dirugikan atas pelantikan anggota panwas pilkada setempat oleh Banwaslu itu adalah Widya Mulyanto Warid, Arovati Wardani, dan Argo Setyawan.

Beberapa waktu lalu, Banwaslu melantik tiga anggota panwas yakni Bismar Perianto A, Sri Mulyani dan Ikasiwi Kurniati. Mereka pernah menjadi anggota Panwas Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden beberapa waktu lalu. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.