INILAH.COM, Jakarta- Hampir dua pekan sejak direkomendasi DPR untuk ditindaklanjuti secara hukum, kasus Bank Century masih adem-ayem.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Mudah-mudahan tidak dipetieskan, kata pakar hukum pidana Rudi Satriyo.
Rudi mengakui berpikir positif atas apa yang dilakukan KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian. Sebab, data-data menyangkut Bank Century banyak sekali. Tapi kalau kelamaan bisa bahaya, kata Rudi.
Paripurna DPR (3/3) telah mengeluarkan rekomendasi agar kasus bailout dana Rp 6,7 triliun dilanjutkan ke proses hokum. Namun, hingga saat ini belum ada langkah maju dari KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian menindaklanjuti rekomendasi DPR tersebut. [wdh]