inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Kegiatan Tambang di Hutan Lindung

Pemerintah telah Terbitkan PP

Headline
inilah.com
Oleh: Makarius Paru
Senin, 15 Maret 2010 | 14:56 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan PP No24/2010 (Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Kawasan Hutan bagi usaha pengembangan WK Panas Bumi, Tambang dan Migas.

"PP tentang penggunaan kawasan hutan sudah keluar dan sedang kita pelajari, yaitu PP No24/2010," kata President Director PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), Abadi Poernomo di Jakarta, Senin (15/3).

Terbitnya PP ini diharapkan bisa menyelesaikan berbagai persoalan utama dalam mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Apalagi sekitar 60% dari WKP Geothermal ada di dalam daerah hutan lindung.

Selain masalah izin kehutanan, pengembangan WK Panas Bumi ternyata juga sedikit alami kendala terkait pemberlakuan UU Lingkungan Hidup (LH), terutama soal baku mutu air buang. Dalam UU LH ditetapkan baku
mutu air hanya capai 40 derajat celcius, menurun dari peraturan sebelumnya 45 derajat celcius.

"Secara umum pemberlakuan UU LH memang tidak memotong produksi listrik WK Panas Bumi, tidak seperti yang dialami sektor migas yang mana mengurangi produksi migas. Tetapi, pengembang WK Panas Bumi harus mengeluarkan investasi tambahan, menginjectionkan kembali ke dalam tanah," kata Abadi. [hid][[indosat]]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.