INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan PP No24/2010 (Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Kawasan Hutan bagi usaha pengembangan WK Panas Bumi, Tambang dan Migas.
"PP tentang penggunaan kawasan hutan sudah keluar dan sedang kita pelajari, yaitu PP No24/2010," kata President Director PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), Abadi Poernomo di Jakarta, Senin (15/3).
Terbitnya PP ini diharapkan bisa menyelesaikan berbagai persoalan utama dalam mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Apalagi sekitar 60% dari WKP Geothermal ada di dalam daerah hutan lindung.
Selain masalah izin kehutanan, pengembangan WK Panas Bumi ternyata juga sedikit alami kendala terkait pemberlakuan UU Lingkungan Hidup (LH), terutama soal baku mutu air buang. Dalam UU LH ditetapkan baku
mutu air hanya capai 40 derajat celcius, menurun dari peraturan sebelumnya 45 derajat celcius.
"Secara umum pemberlakuan UU LH memang tidak memotong produksi listrik WK Panas Bumi, tidak seperti yang dialami sektor migas yang mana mengurangi produksi migas. Tetapi, pengembang WK Panas Bumi harus mengeluarkan investasi tambahan, menginjectionkan kembali ke dalam tanah," kata Abadi. [hid][[indosat]]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !