INILAH.COM, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung fatwa Muhammadiyah yang mengharamkan merokok bagi setiap orang.
MUI sudah mengeluarkan fatwa merokok, tetapi fatwa MUI sedikit berbeda dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Jika Muhammadiyah memfatwakan rokok haram untuk semua golongan umur, MUI hanya mengharamkan rokok bagi anak-anak usia di bawah 17 tahun, wanita hamil dan orang sakit.
Sedangkan bagi orang dewasa sehat, menurut fatwa MUI, merokok hukumnya mubah atau perbuatan yang sia-sia. Tapi kami setuju dengan fatwa yang dikeluarkan Muhammadiyah, ujar pengurus MUI Pusat Amidhan yang dihubungi INILAH.COM , Senin.
Amidhan berharap agar ormas-orams Islam memiliki fatwa yang sama mengenai hukum merokok. Dengan demikian, pemerintah akan dengan mudah menyikapinya.
Belum lama ini. PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok. Fatwa tersebut menggunakan dasar dalam Al-Qur'an dan Hadis (hukum Islam) serta pertimabngan kausasi (sebab-akibat).
Muhammadiyah menganggap merokok merupakan upaya menyakiti dan membahayakan diri sendiri secara perlahan, menimnbulkan mudharat untuk orang lain serta termasuk tindak pemborosan yang sia-sia. Larangan tersebut sesuai dengan Al Quran surat Annisa ayat 29, surat Albaqarah ayat 195, serta hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah. [wdh]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !