inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

MUI: Semua Ormas Islam Wajib Haramkan Rokok

Headline
Amidhan - inilah.com
Oleh: Kawiyan
Senin, 15 Maret 2010 | 15:17 WIB
INILAH.COM, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung fatwa Muhammadiyah yang mengharamkan merokok bagi setiap orang.

MUI sudah mengeluarkan fatwa merokok, tetapi fatwa MUI sedikit berbeda dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Jika Muhammadiyah memfatwakan rokok haram untuk semua golongan umur, MUI hanya mengharamkan rokok bagi anak-anak usia di bawah 17 tahun, wanita hamil dan orang sakit.
Sedangkan bagi orang dewasa sehat, menurut fatwa MUI, merokok hukumnya mubah atau perbuatan yang sia-sia. Tapi kami setuju dengan fatwa yang dikeluarkan Muhammadiyah, ujar pengurus MUI Pusat Amidhan yang dihubungi INILAH.COM , Senin.
Amidhan berharap agar ormas-orams Islam memiliki fatwa yang sama mengenai hukum merokok. Dengan demikian, pemerintah akan dengan mudah menyikapinya.
Belum lama ini. PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok. Fatwa tersebut menggunakan dasar dalam Al-Qur'an dan Hadis (hukum Islam) serta pertimabngan kausasi (sebab-akibat).
Muhammadiyah menganggap merokok merupakan upaya menyakiti dan membahayakan diri sendiri secara perlahan, menimnbulkan mudharat untuk orang lain serta termasuk tindak pemborosan yang sia-sia. Larangan tersebut sesuai dengan Al Quran surat Annisa ayat 29, surat Albaqarah ayat 195, serta hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah. [wdh]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
1 Komentar
Lenny @ Kamis, 18 Maret 2010 | 02:40 WIB
Saya cuma mau berpendapat hehe... Di satu sisi rokok memang membahayakan bagi kesehatan (tp orang punya hak untuk menentukan hidupnya, karena mereka sendiri yang menderita atau mereka sudah siap dengan resikonya)jadi terima kasih karena sudah memberitahukan bahaya merokok..., rokok juga sangat berbahya untuk perokok pasif (karena menghisap asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok aktif), untuk mengatasi masalah ini lebih baik menyediakan tempat2 khusus untuk merokok dan menetapkan peraturan yang TEGAS untuk orang2 yang merokok tidak di tempat yang telah disediakan.. karena negara Indonesia negara Hukum...Tidak perlu mengharamkan rokok.... (SALING MENGHARGAI LEBIH MENYENANGKAN, Tidak Perlu EGOIS) Dalam hal ini diperlukan kesadaran dari setiap masing-masing orang...... Di sisi lain rokok merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat (petani tembakau, cengkeh), (orang2 yg bekerja di pabrik rokok), dan lain-lain... Tidak mudah untuk mengganti tanaman tembakau dengan tanaman lain... (apakah solusi untuk masalah ini sudah ada? dan apakah sudah pasti? dan apakah sudah dapat menjamin kehidupan para petani tembakau dll di masa depan??????????????)
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.