INILAH.COM, Jakarta - Pemerintahan SBY-Boediono tidak punya kebijakan serius tentang pembantu rumah tangga.
Tim Pembela Pekerja Rumah Tangga, kembali mengajukan gugatan warga negara kepada pemerintah SBY-Boediono terkait perlindungan pekerja rumah tangga yang ada di Indonesia dan di luar negeri.
Gugatan ini diajukan karena negara telah lalai dalam melakukan pemenuhan, penghormatan dan perlindungan HAM pekerja rumah tangga Indonesia.
Kelalaian ini telah bertentangan dengan peraturan perundangan serta asas-asas pemerintahan umum yang baik.
Ketua LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro 74, Senin (15/3).
Menurutnya, Indonesia sebagai negara yang memiliki buruh migran paling besar harus menjadi inisiator konvensi internasional perlindungan domestic worker karena lebih dari sebelas juta warga Negara Indonesia bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga.
Dengan adanya konvensi internasional hak-hak Pekerja Rumah Tangga dapat segera terlindungi karena selama ini ada praktek perbudakan di rumah kita masing-masing. Ini adalah sisa-sisa dari praktek perbudakan dari masa lalu yang hingg kini masih dilestarikan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa somasi yang diajukan oleh Tim Pembela Pekerja Rumah Tangga kepada pemerintah pada 15 Februari lalu sama sekali tidak mendapat respon secara formal.
Itu menunjukkan tidak ada keseriusan dari pemerintah dalam melindungi para Pekerja Rumah Tangga.[*/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !