inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

KPK Batal Periksa Kuasa Hukum Ary Muladi

Headline
Oleh: Santi Andriani
Senin, 15 Maret 2010 | 15:04 WIB
INILAH.COM, Jakarta - KPK batal memeriksa Sugeng Teguh Santosa, kuasa hukum Ary Muladi. Semula Sugeng akan dimintai keterangan terkait dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK oleh Anggodo Widjojo.

"Saya minta ditunda pemeriksaan jadi hari Rabu karena memang ada acara yang tidak bisa saya tunda hari ini, acara keluarga," ujar Sugeng Teguh Santosa begitu keluar dari gedung KPK, Senin (15/3).

Sugeng mengaku, rencananya dirinya diperiksa sebagai saksi tersangka Anggodo Widjojo terkait pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi yang diduga dilakukan Anggodo.

Meski belum diperiksa, Sugeng menduga penyidik KPK dari dirinya akan kembali mendalami soal upaya kriminalisasi terhadap dua Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto dengan menjadikan keduanya tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Kalau menurut saya (akan dimintai keterangan proses) untuk menjerat Pak Bibit dan Chandra, disana Anggodo menggunakan proses di Bareskrim untuk menghalangi penyedikan itu," ujarnya.

Penyidikan yang dimaksud adalah penyidikan dugaan suap yang dilakukan kakak kandung Anggodo Widjojo, Anggoro Widjojo kepada anggota DPR RI untuk menyetujui anggaran pengadaan SKRT di Dephut. Anggoro pun sudah ditetapkan tersangka.

Sugeng sangat bersemangat untuk menjelaskan hal tersebut kepada penyidik. "Saya sudah merencanakan ini lama jadi saya minta dengan sangat kepada penyidik untuk meminta hari rabu (pemeriksaan)," pungkasnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.