INILAH.COM, Jakarta - KPK batal memeriksa Sugeng Teguh Santosa, kuasa hukum Ary Muladi. Semula Sugeng akan dimintai keterangan terkait dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK oleh Anggodo Widjojo.
"Saya minta ditunda pemeriksaan jadi hari Rabu karena memang ada acara yang tidak bisa saya tunda hari ini, acara keluarga," ujar Sugeng Teguh Santosa begitu keluar dari gedung KPK, Senin (15/3).
Sugeng mengaku, rencananya dirinya diperiksa sebagai saksi tersangka Anggodo Widjojo terkait pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi yang diduga dilakukan Anggodo.
Meski belum diperiksa, Sugeng menduga penyidik KPK dari dirinya akan kembali mendalami soal upaya kriminalisasi terhadap dua Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto dengan menjadikan keduanya tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Kalau menurut saya (akan dimintai keterangan proses) untuk menjerat Pak Bibit dan Chandra, disana Anggodo menggunakan proses di Bareskrim untuk menghalangi penyedikan itu," ujarnya.
Penyidikan yang dimaksud adalah penyidikan dugaan suap yang dilakukan kakak kandung Anggodo Widjojo, Anggoro Widjojo kepada anggota DPR RI untuk menyetujui anggaran pengadaan SKRT di Dephut. Anggoro pun sudah ditetapkan tersangka.
Sugeng sangat bersemangat untuk menjelaskan hal tersebut kepada penyidik. "Saya sudah merencanakan ini lama jadi saya minta dengan sangat kepada penyidik untuk meminta hari rabu (pemeriksaan)," pungkasnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !