Selasa, 29 Mei 2012 | 02:52 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Syarat Hak Menyatakan Pendapat Terlalu Besar
Headline
Saldi Isra
Oleh: Mevi Linawati
web - Senin, 15 Maret 2010 | 15:15 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Syarat hak menyatakan pendapat DPR yang mensyaratkan kehadiran 3/4 anggota dewan dinilai terlalu berat. Maka itu peluangnya harus difokuskan pada penegakkan hukum.

"3/4 dari 560 kalau Demokrat tidak datang sudah selesai. Saya melihat itu persyaratan yang sangat keterlaluan," ujar Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Saldi Isra di Gedung DPD, Jakarta, Senin (15/3).

Untuk itu, jika mau mengambil langkah hak menyatakan pendapat maka syaratnya bisa dilakukan dengan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi

Menurut Saldi, hak menyatakan pendapat tergantung dari penegakan hukum. Semakin sulit hukumnya maka semakin kuat hak menyatakan pendapat. Penyelesaian jalur hukum pilihan paling moderat. "Kalau hukum jalan baik argumentasi menyatakan pendapat akan lemah," katanya.

Menurut Saldi, konfigurasi susunan di fraksi yang ingin menyatakan pendapat relatif sulit. Karena pendukung opsi C harus mencari dukungan lebih.

Penyelesaian kasus hukum Bank Century, menurut Saldi, penting untuk diselesaikan. Karena kalau di-pending terus menerus bisa meledak di 2014. "Bisa saja orang yang menjadi pejabat akan dipersoalkan lagi nanti suatu saat," katanya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.