INILAH.COM, Jakarta - Syarat hak menyatakan pendapat DPR yang mensyaratkan kehadiran 3/4 anggota dewan dinilai terlalu berat. Maka itu peluangnya harus difokuskan pada penegakkan hukum.
"3/4 dari 560 kalau Demokrat tidak datang sudah selesai. Saya melihat itu persyaratan yang sangat keterlaluan," ujar Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Saldi Isra di Gedung DPD, Jakarta, Senin (15/3).
Untuk itu, jika mau mengambil langkah hak menyatakan pendapat maka syaratnya bisa dilakukan dengan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi
Menurut Saldi, hak menyatakan pendapat tergantung dari penegakan hukum. Semakin sulit hukumnya maka semakin kuat hak menyatakan pendapat. Penyelesaian jalur hukum pilihan paling moderat. "Kalau hukum jalan baik argumentasi menyatakan pendapat akan lemah," katanya.
Menurut Saldi, konfigurasi susunan di fraksi yang ingin menyatakan pendapat relatif sulit. Karena pendukung opsi C harus mencari dukungan lebih.
Penyelesaian kasus hukum Bank Century, menurut Saldi, penting untuk diselesaikan. Karena kalau di-pending terus menerus bisa meledak di 2014. "Bisa saja orang yang menjadi pejabat akan dipersoalkan lagi nanti suatu saat," katanya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !