INILAH.COM, Jakarta - Pelindo II berharap ada pemasok BBM non Pertamina lantaran adanya penundaan tender pemasok BBU untuk Bunker milik Pelindo. Ini melanggar aturan Menteri BUMN.
Direktur Puskepi Sofyano Zakaria menilai jika pengunduran pembukaan penawaran tender pengadaan BBM di pelindo II Tanjung Priok ditunda untuk memberi peluang kepada pemasok bbm non bum.
Hal tersebut tersebut merupakan pembangkangan pihak pelindo II kepada Permen BUMN dan Surat Edaran Meneg BUMN soal Pedoman Umum Pelaksanaan Barang dan Jasa BUMN, katanya ketika dihubungi INILAH.COM, Jakarta, Senin (15/3).
Adapun peraturan Menteri BUMN tersebut sebagai berikut, Peraturan Menteri Negara BUMN nomor 05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat 4 dan Pasal 13 ayat 2 Permen tersebut sehingga tujuan Permen tersebut untuk memberdayakan BUMN bisa tidak tercapai akibat tidak dipatuhinya Permen tersebut.
Direktur Utama Pelindo II Richard Jose Lino ketika dihubungi terpisah oleh INILAH.COM, enggan memberikan jawaban atas indikasi kalau Pelindo II sengaja menunda pelaksaan tender untuk membuka peluang pemasok BBM lain selain Pertamina.
Urusan tender pengadaan BBM bukan urusan saya, tetapi secara prinsip semua ada prosedurenya. Termasuk kenapa ditunda, katanya. [san/cms]