inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Din: Fatwa Haram Rokok Belum Putusan Organisasi

Headline
Din Syamsudin - inilah.com
Oleh:
Senin, 15 Maret 2010 | 17:20 WIB
INILAH.COM, Blitar - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin menyatakan fatwa haram rokok yang dibahas oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah hingga kini belum menjadi putusan organisasi yang dipimpinnnya.

"Itu masih sebatas pandangan hukum dan belum menjadi keputusan organisasi," katanya dalam 'launching' (peluncuran) program budidaya tanaman kakao, pembuatan pupuk organik, penggemukan sapi potong, dan manajemen usaha mikro di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Senin (15/3).

Hingga saat ini, katanya, keputusan itu masih berupa imbauan. Hal itu merupakan wujud kepedulian Muhammadiyah untuk membantu program PBB dalam penanggulangan penyakit berbahaya, di antaranya flu burung, flu babi, TBC, dan penyakit pernafasan lainnya.

Walaupun keputusan masih berupa imbauan, ia mengisyaratkan keputusan itu benar-benar berlaku, khususnya bagi anggota Muhammadiyah. "Untuk keputusan nasional, fatwa tersebut masih harus dibawa ke musyawarah nasional Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dan disetujui anggota," katanya.

Menurut dia, keputusan itu sifatnya adalah imbauan. Hingga saat ini masih ada yang pro dan kontra. "Jika memang disetujui dapat menjadi rujukan," katanya.

Ia menolak berkomentar terkait kabar yang menyatakan Muhammadiyah mendapatkan miliaran rupiah dengan hasil keputusan lembaga itu. "Keputusan itu hanyalah upaya mengurangi pandemi penyakit yang melanda dunia," katanya. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.