INILAH.COM, Jakarta - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan Bank Indonesia (BI) selaku regulator otoritas moneter sebagai salah satu dewan komisioner.
"Dalam draf OJK ini, BI sebagai dewan komisioner," ujar Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Fuad Rahmany di Gedung Bapepam Jakarta, Senin (15/3).
Ia menuturkan, nantinya dalam keanggotaan dewan komisioner OJK, salah satu dewan komisioner itu ex-officio dari BI. "Namun tetap saja BI fungsinya sebagai otoritas moneter," jelasnya.
Seperti yang diketahui, BI sempat mengajukan diri sebagai anggota dewan komisioner OJK sekaligus Chief Supervisory Officer otoritas pengawasan bank jika nantinya
OJK dilahirkan. BI meminta agar sistem pengawasan lembaga keuangan ini dapat dituangkan dalam suatu model, di mana Deputi Gubernur BI bidang pengawasan yang secara ex-officio akan menjadi anggota dewan komisioner. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !