INILAH.COM, Jakarta - Keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang melarang Direktur dan Komisaris dalam suatu perusahaan melakukan rangkap jabatan adalah hal yang menarik dan patut untuk didiskusikan.
"Saya senang itu dijadikan bahan diskusi. Saya juga tertarik untuk mendiskusikan keputusan itu", ujar Kepala Bapepam L-K, Fuad Rahmany saat ditemui di Gedung Bapepam, Jakarta Senin (15/3).
Sebelumnya, KPPU melarang Direktur dan Komisaris sebuah perusahaan melakukan rangkap jabatan. Langkah tersebut diambil untuk menghindari praktek monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat.
Fuad menuturkan, peraturan mengenai larangan rangkap jabatan pada sebuah perusahaan haruslah berdasarkan Undang-undang PT maupun BUMN dan complete goverment.
Fuad mengaku belum mengetahui putusan tesebut secara detail dan apa landasan teori KPPU mengeluarkan putusan tesebut. Oleh karena itu, Fuad berencana untuk mempelajarinya lebih lanjut.
"Itu rangkap jabatan dan harus dibicarakan, ada baik buruknya. Kita tidak tahu acuannya apakah based practice internasional. Ini juga menyangkut coorporate goverment, pungkasnya. [san/cms]