Sabtu, 26 Mei 2012 | 22:29 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Fuad: Larangan Rangkap Jabatan Menarik
Headline
Fuad Rahmany
Oleh: Rosdianah Dewi
web - Senin, 15 Maret 2010 | 17:44 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang melarang Direktur dan Komisaris dalam suatu perusahaan melakukan rangkap jabatan adalah hal yang menarik dan patut untuk didiskusikan.

"Saya senang itu dijadikan bahan diskusi. Saya juga tertarik untuk mendiskusikan keputusan itu", ujar Kepala Bapepam L-K, Fuad Rahmany saat ditemui di Gedung Bapepam, Jakarta Senin (15/3).

Sebelumnya, KPPU melarang Direktur dan Komisaris sebuah perusahaan melakukan rangkap jabatan. Langkah tersebut diambil untuk menghindari praktek monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat.

Fuad menuturkan, peraturan mengenai larangan rangkap jabatan pada sebuah perusahaan haruslah berdasarkan Undang-undang PT maupun BUMN dan complete goverment.

Fuad mengaku belum mengetahui putusan tesebut secara detail dan apa landasan teori KPPU mengeluarkan putusan tesebut. Oleh karena itu, Fuad berencana untuk mempelajarinya lebih lanjut.

"Itu rangkap jabatan dan harus dibicarakan, ada baik buruknya. Kita tidak tahu acuannya apakah based practice internasional. Ini juga menyangkut coorporate goverment, pungkasnya. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.