INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah tidak dapat secara sepihak menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) 15% secara sepihak tanpa persetujuan DPR. Pembahasan itu akan dilakukan pada April hingga Mei mendatang.
Hal itu dikatakan Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Istana Negara, Senin (15/3). "Pemerintah tidak bisa mengatakan sepihak. Oleh sebab itu seluruh aspek itu harus dikaji, kemampuan APBN kita untuk mensubsidi, kemampuan masyarakat kita untuk membayar, bagaimana juga dengan katakanlahkemampuan keuangan PLN," katanya.
Untuk itu pemerintah tidak dapat disudutkan dengan memastikan kenaikkan TDL. Dengan demikian masyarakat tidak menerima informasi yang simpang-siur. "Jangan saya dipaksa, wah ini pasti tidak naik, oh ini pasti naik. Tunggu saja, tunggu pembahasan bersama-sama dengan dewan," pintanya.
Hatta membantah angka kenaikan 15% adalah rekaan Menkeu Sri Mulyani. Walaupun pemerintah dan DPR belum melakukan pembahasan namun sudah beredar rencana kenaikan 15%. Sebab pada DPR periode 2004-2009 sudah memutuskan pada 1 januari 2010 TDL naik 15%. "Karena dulu pada waktu pembahasan dulu itu, memang ada persetujuan untuk kenaikan TDL sejak Januari. Tetapi kan kemudian kita penuh pertimbangan dan itu belum ada kenaikan. Jadi nanti ini pun akan dibahas kembali. Jadi angka 15 itu dapat dari situ," jelas politisi dari PAN ini.
Pemerintah mengakui dalam pembahasan soal TDL, sangat memperhatikan kondisi keuangan APBN. Apalagi subsidi lisrik memakan dana Rp54 triliun. Jadi dengan dana sebesar itu diharapkan dapat menyentuh masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan aliran listrik. "Cukup besar, yang jelas dari Rp54 triliun itu, paling tidak itu sudah mencapai separuh itu dapat menyentuh subsidi bagi masyarakat yang dikategorikan tidak mampu," paparnya. [hid] [[indosat]]