INILAH.COM, Jakarta - Pengungkapan skandal Century oleh KPK, memungkinkan bagi lembaga itu untuk memanggil Presiden SBY.
Hal itu dinyatakan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra di Gedung DPR, Senayan, Senin (15/3).
Menurut Saldi, KPK menjadi satu-satunya yang memiliki kekuatan penuh untuk menuntaskan kasus Bank Century ini.
Bahkan, KPK tidak hanya berwenang memanggil Wapres Boediono, tetapi juga Presiden SBY untuk dimintai keterangan.
"Kalau Kejaksaan maupun Kepolisian, tidak bisa. Mereka ini kan berada di bawah langsung Presiden," kata Saldi.
Karenanya, jika proses hukum tidak berjalan lancar, baik dan benar, maka desakan untuk mengajukan hak menyatakan pendapat akan semakin kuat.
Sebaliknya jika proses hukum ini berjalan dengan baik dan benar, maka pengajuan hak menyatakan pendapat akan melemah.
Saldi menekankan, proses hukum tersebut harus bisa menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi Pansus DPR. Bila tidak, kasus Bank Century ini akan menggelinding menjadi bola salju dan bom waktu.
"Kalau dipending terus-menerus akan meledak di 2014, bentuknya bisa macam-macam, bisa dengan pengungkapan fakta-fakta atau data-data yang masih terus di-keep karena beberapa di antara mereka kan memegang data yang banyak terhadap kasus ini. Atau jika orang-orang yang disebutkan terlibat kembali menjabat, itu akan dijadikan persoalan baru lagi," ujarnya.[*/ims]