Selasa, 29 Mei 2012 | 00:04 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Fatwa Rokok Sifatnya Sunnah
Headline
inilah.com
Oleh:
web - Senin, 15 Maret 2010 | 21:07 WIB
INILAH.COM, Bojonegoro - Kontroversi fatwa haram merokok seperti yang tertuang dalam keputusan PP Muhamadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tanggal 7 Maret 2010 lalu terus bergulir.

Sebab, dikhawatirkan fatwa haram itu akan berimbas pada nasib industri rokok di Kabupaten Bojonegoro yang jumlahnya terus bertambah belakangan ini.

Bupati Bojonegoro Suyoto ternyata memiliki pandangan berbeda. Menurut suyoto, keputusan itu baru sebatas dikeluarkan oleh Komisi Kebijakan Muhamadiyah pusat. "Meski nantinya fatwa tersebut resmi dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhamadiyah, fatwa tersebut bersifat sunnah," katanya.

Pria yang juga Ketua DPW PAN Jatim itu menambahkan, yang dinamakan sunnah, jika dilakukan tidak dosa dan sebaliknya jika dihindari juga lebih baik. "Pemkab Bojonegoro tetap optimis, jika industri rokok di Bojonegoro tetap berkembang baik dengan munculnya fatwa tersebut," terangnya.

Menurutnya, sekarang ini ladang tembakau di Bojonegoro terus menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang sempat menurun. "Kita lihat saja, yang jelas industri rokok di Bojonegoro tidak terpengaruh oleh fatwa itu," lanjutnya.

Seperti diberitakan, polemik seputar halal-haram merokok di Indonesia mengemuka pasca PP Muhamadiyah mengeluarkan fatwa bahwa merokok adalah kegiatan haram bagi umat Islam.

Keputusan yang dituangkan dalam fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tanggal 7 Maret 2010 itu menggunakan pertimbangan dasar dalam Alquran dan Hadits (hukum) Islam, serta pertimbangan sebab-akibat.

Selama ini merokok terbukti sebagai upaya menyakiti dan membahayakan diri sendiri secara perlahan, serta merokok juga menimbulkan mudarat untuk orang lain. Termasuk tindakan pemborosan yang mubazir. [beritajatim.com/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
2 Komentar
helmi
Senin, 15 Maret 2010 | 22:18 WIB
kalau rokok masih boleh beredar, saya sarankan casino juga boleh dibuka, tapi yang muslim dilarang masuk, yang non muslim dan wisatawan mancanegara silakan aja masuk, kan lumayan bisa nambah devisa negara dan pajak negara, kayak malaysia dan singapura
kacong
Senin, 15 Maret 2010 | 21:43 WIB
bagaimana pak bupati. kalau petani tembakau di alihkan ke petani tebu, biar tdk terjadi subhat, sdh sangat jelas rokok itu sangat merugikan, makanya di haramkan.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.