INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang pengadilan permohonan pra-peradilan terbitnya SKKP dua pimpinan KPK, Bibit-Chandra.
Sidang dipimpin hakim tunggal Artha Theresia digelar atas permohonan praperadilan LSM Hajar Indonesia dan perseorangan Suherni. S, atas terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) Bibit-Chandra.
Agenda sidang hari ini, Senin (15/3) adalah melanjutkan pemeriksaan perkara. Penetapan itu dilakukan setelah hakim memanggil tiga kali secara patut para pihak yang terkait, yakni Anggodo Widjojo, Anggoro Widjojo dan Joko S Tjandra. Tapi mereka tidak hadir di pengadilan.
Sidang diikuti tiga kuasa hukum termohon, yakni Kejaksaan Agung, Kapolri dan kuasa hukum KPK.
Pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Farhat Abbas berharap hakim menangani perkara ini mengabulkan permohonannya dan menyatakan SKPP Bibit-Candra yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tidak sah.
Selain itu, pihak pemohon juga meminta agar hakim memerintahkan kejaksaan supaya melimpahkan berkas perkara dua pimpinan KPK tersebut ke pengadilan guna disidangkan.
Sementara, ketiga termohon dalam tanggapannya meminta hakim supaya menolak permohonan praperadilan tersebut. Alasannya, pemohon pra-peradilan dinilai para termohon tidak mempunyai hak penggugat praperadilan.
Sidang diundur Rabu (17/3) mendatang guna memberikan kesempatan pada tim penasihat hukum pemohon menanggapi jawaban para termohon.[*/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !