inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

SKPP Bibit-Chandra Disidangkan PN Jaksel

Headline
Bibit Samad R-Chandra M Hamzah - inilah.com/Agung Rajasa
Oleh:
Senin, 15 Maret 2010 | 20:09 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang pengadilan permohonan pra-peradilan terbitnya SKKP dua pimpinan KPK, Bibit-Chandra.

Sidang dipimpin hakim tunggal Artha Theresia digelar atas permohonan praperadilan LSM Hajar Indonesia dan perseorangan Suherni. S, atas terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) Bibit-Chandra.

Agenda sidang hari ini, Senin (15/3) adalah melanjutkan pemeriksaan perkara. Penetapan itu dilakukan setelah hakim memanggil tiga kali secara patut para pihak yang terkait, yakni Anggodo Widjojo, Anggoro Widjojo dan Joko S Tjandra. Tapi mereka tidak hadir di pengadilan.

Sidang diikuti tiga kuasa hukum termohon, yakni Kejaksaan Agung, Kapolri dan kuasa hukum KPK.

Pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Farhat Abbas berharap hakim menangani perkara ini mengabulkan permohonannya dan menyatakan SKPP Bibit-Candra yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tidak sah.

Selain itu, pihak pemohon juga meminta agar hakim memerintahkan kejaksaan supaya melimpahkan berkas perkara dua pimpinan KPK tersebut ke pengadilan guna disidangkan.

Sementara, ketiga termohon dalam tanggapannya meminta hakim supaya menolak permohonan praperadilan tersebut. Alasannya, pemohon pra-peradilan dinilai para termohon tidak mempunyai hak penggugat praperadilan.

Sidang diundur Rabu (17/3) mendatang guna memberikan kesempatan pada tim penasihat hukum pemohon menanggapi jawaban para termohon.[*/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.