INILAH.COM, Jakarta Pada Pemilu 2009 mendatang, LP3ES akan mengaudit daftar pemilih dan melaporkannya kepada KPU dan Bawaslu. Lembaga ini, nantinya akan memverifikasi akurasi data pemilih dan mengevaluasi kualitas proses pendaftaran pemilih.
"Audit ini bertujuan mencegah terjadinya manipulasi data pemilih," kata Fajar Nursahid, peneliti LP3S, di acara diskusi 'Menjaga Integritas Pemilu', di Mario's Place, Jakarta Pusat, Kamis (24/7).
Menurut Fajar, audit daftar pemilih ini dilakukan untuk menginformasikan pemilih terkait dengan proses pendaftaran. Juga untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu dan menjamin hak-hak pemilih di Indonesia.
Metode audit ini, lanjutnya, menggunakan audit dua arah. Pertama, dari daftar ke pemilih (list to people test). Yaitu, memilih dan mendatangi sejumlah orang, kemudian datanya dicocokkan dengan data pemilih sementara (DPS).
Kedua, metode pemilih ke daftar (test to people list). Yakni, memilih sejumlah nama di data pemilih sementara yang didatangi dan datanya dicocokkan.
"Audit data pemilih ini pernah dilakukan di sejumlah wilayah. Yaitu, kawasan Indonesia Timur, Kalbar, Sulbar, Aceh, Kupang, Jakarta dan Yogyakarta," jelas Fajar.
Hasil kegiatan ini, katanya, akan disampaikan kepada publik pada 19 Agustus 2008. "KPU diharapkan dapat segera mengambil tindakan dan perbaikan seandainya dibutuhkan," tandasnya. [R2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !