INILAH.COM, Jakarta - Anggota DPR RI Roy Suryo menilai berdasarkan UU ITE No 11 Tahun 2008, Sony AK dapat dinyatakan tidak bersalah karena nama kedua pihak yang bersengketa berbeda.
Menurut Roy, berdasarkan UU ITE No 11 Tahun 2008 Bab 6 Pasal 23 ayat 1, setiap Negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. Dari pasal itu Roy suryo melihat bahwa nama kedua pihak yang bersengketa sudah jauh berbeda.
Yang satu Sony Corporation dan yang satunya lagi Sony AK. Misalnya domain blog itu ada unsur video atau apalah yang berhubungan dengan elektronik, mungkin memberatkan. Tapi ini pakai nama asli dia sendiri kok. Apa salahnya?, ujarnya.
Tambahnya lagi, meskipun pihak Sony Corp bisa mengajukan tuntutan hukum lewat Pasal 23 Ayat 3 UU ITE, mengenai pihak yang merasa dirugikan atas penggunaan nama domain, ini juga dianggap masih lemah.
Menurut Roy pihak Sony AK dapat membela diri dengan menggunakan Pasal 23 Ayat 2 pula. Disebutkan pemilikan didasarkan kepada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
Walaupun saya tidak mengenal Sony AK, tapi saya lihat blognya tidak menjual produk Sony bajakan, tidak menjelek-jelekkan produk mereka, bahkan tidak melakukan tindakan usaha yang sama dengan Sony Corporation. Ini murni blog informasi saja kok. Jadi yah kenapa Sony AK harus disomasi?.[ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !