INILAH.COM, Jakarta - Ditengah gencarnya ancaman para fraksi pendukung opsi C (Century bermasalah) untuk menyunat anggaran KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat DPR sudah mulai mengintervensi proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
"Itu sama artinya intervensi terhadap KPK, upaya menyandera KPK. DPR RI jangan coba-coba menghambat pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK," tegas peneliti Hukum ICW, Febridiansyah dalam pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (15/3).
Sebaliknya, ICW melihat ancaman itu digembar-gemborkan justru untuk menutupi ketidakmampuan fraksi di DPR dalam menggalang dukungan untuk mengajukan hak menyatakan pendapat. "Lebih baik mereka mengerjakan tugasnya untuk menyelesaikan kasus Century hingga ke tingkat hak menyatakan pendapat, mengajukan ke MK. Tidak justru menyandera dan melemahkan KPK," sambungya lagi.
Namun demikian, ICW juga berpendapat agar sebaiknya KPK segera mempercepat pengusutan dari penyelidikan ke penyidikan terkait skandal bailout Bank Century. Bukan sebab desakan DPR tapi lebih karena kasus itu memang ada pelanggaran hukum sehinga harus dibongkar. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !