INILAH.COM, Jakarta - Peninjauan Kembali atas kasus pailit TPI oleh Pemohon Pailit, PT. Crown Capital Global Limited (PT. CCGL) terus dipelototi para karyawan. Serangkain aksi berupa 'tebar' bunga pun dilakukan.
Aksi Damai dengan membagi-bagikan bunga Mawar merah dan putih serta flyer kepada para pengguna jalan yang melintasi depan Gedung MA, Jakart, Senin (15/3) dilakukan untuk meminta dukungan moral masyarakat. Selain karyawan TPI, aksi damai yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini juga dimeriahkan artis-artis Kontes Dangdut TPI (KDI) dan Audisi Band Gelo (ABG).
Para vendor atau supplier yang selama ini telah mendukung TPI pun tak ketinggalan turut berpartisipasi dalam aksi damai tersebut. "Kami minta PK itu ditolak dan kami sudah sampaikan ke panitera," tutur Coorporate Secretary TPI, Wijaya Kusuma.
Aksi kali ini merupakan kedua, yang dilakukan sejak PK didaftarkan PT. Crown Capital Global Limited (PT. CCGL) pada 14 Januari 2010 lalu. Sebelumnya ratusan karyawan TPI telah melakukan aksi yang sama pada 5 Maret 2010. Aksi ini dilakukan sebagai wujud keprihatinan para karyawan atas dilakukannya PK. Karena bagi TPI, tidak ada alasan untuk pihak mana pun dapat mempailitkan TPI.
Hal ini dapat dilihat dari performance rating dan share kepemirsaan TPI yang semakin meningkat dan stabil. Begitu pula dengan pendapatan iklan yang hingga saat ini telah melebihi target. "Jadi sangatlah tidak tepat jika dikatakan perusahaan sehat yang mempekerjakan sekitar 1261 karyawan terlilit kasus pailit seperti yang diajukan oleh Pemohon Pailit," imbuh Wijaya.
Karyawan TPI berharap Majelis Hakim PK yang memeriksa kasus ini dapat meneliti dengan cermat, memeriksa dengan seksama, mempertimbangkan dengan bijaksana, sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Selain itu, agar karyawan TPI dapat kembali bekerja dalam ketenangan, tanpa rasa was-was dan memberikan layanan penyiaran kepada seluruh masyarakat dengan kepastian hukum.
Dengan keputusan final Mahkamah Agung terhadap pengajuan Peninjauan Kembali, para karyawan TPI memohon tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengganggu ketenangan TPI lagi.
Sebagai kilas balik, TPI diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2009 atas gugatan pailit yang diajukan oleh PT. Crown Capital Global Limited. Berdasarkan putusan tersebut, TPI mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), di mana pada 15 Desember 2009, MA mengabulkan permohonan Kasasi TPI yang artinya secara langsung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !