INILAH.COM, Jakarta - Aura kemenangan dirasakan PKB versi KH Aburrahman Wahid alias Gus Dur. Karena untuk sementara unggul dari PKB pimpinan Muhaimin Iskandar terkait gugatan menyangkut keabsahan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) PKB di Ancol.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan sela di Jakarta, Senin (15/3), menolak eksepsi kubu Muhaimin selaku tergugat, yang antara lain menyebutkan perkara itu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan kewenangan Pengadilan Negeri. "Dengan ditolaknya eksepsi Muhaimin dan kawan-kawan, maka PN Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa pokok perkara, yakni menyangkut sah-tidaknya penyelenggaraan MLB PKB Ancol," kata Ikhsan Abdullah, kuasa hukum penggugat.
Gugatan menyangkut keabsahan MLB PKB di Ancol beserta hasil-hasilnya, diajukan oleh sejumlah pengurus PKB versi Gus Dur atau PKB hasil muktamar di Semarang pada 2005, antara lain, HZ Arifin Junaidi, Muhyidin Arubusman, Lalu Misbah dan Hermawi F Taslim. Menurut Ikhsan, implikasi dari putusan sela itu secara yuridis formal saat ini terdapat dualisme kepengurusan DPP PKB, yakni hasil muktamar Semarang dengan Ketua Umum Dewan Syura KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan hasil MLB Ancol dengan Ketua Dewan Syura KH Azis Mansyur.
"Oleh karena itu posisi PKB seharusnya status quo hingga ada keputusan dari pengadilan mengenai kepengurusan mana yang sah," katanya.
Meski baru tingkat putusan sela, putusan PN Jakarta Pusat semakin meningkatkan optimisme pihak penggugat bahwa peluang mereka untuk menang semakin besar. "Biasanya kalau putusan sela begitu, putusan akhir juga sama. Dalam kasus PKB yang dulu-dulu juga begitu," kata Ikhsan yang telah beberapa kali terlibat perkara gugat-menggugat terkait konflik internal di PKB.
Ikhsan yang tercatat pernah menjadi pengurus PKB, juga berencana membawa hasil putusan sela itu ke muktamar NU di Makassar, 22-27 Maret mendatang. Mengingat PKB merupakan partai yang dilahirkan NU, sebagai landasan untuk merekonsiliasikan PKB. "Kami akan merekomendasikan kepada PBNU untuk memanggil semua stake holder PKB. Biarlah stake holder yang menentukan kelanjutannya," imbuhnya.
Sementara, pengurus PKB versi Muhaimin, Bachrudin Nasori menyatakan, jika memang putusan selanya begitu, pihaknya akan ikut saja. "Tadinya kita memang berharap perkara ini ditangani PTUN karena hasil MLB Ancol 'kan sudah disahkan Menkumham," kata anggota Fraksi PKB DPR itu.
Ia menjelaskan, seharusnya perkara kepengurusan PKB sudah selesai dengan adanya surat keputusan Menkumham tersebut, bahkan PKB yang ikut Pemilu 2009 juga hasil MLB Ancol. "Ikhsan dulu juga jadi caleg, satu daerah pemilihan dengan saya," ungkap Nasori.
Dikatakan dia, jika tujuan akhirnya adalah rekonsiliasi, sebenarnya tidak perlu lewat pengadilan. Karena selama ini pihaknya telah membuka diri untuk rekonsiliasi. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !