INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengatakan, belum menemukan bukti kuat pada kasus Bank Century sehingga tidak dapat meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Untuk sementara sampai saat ini, informasi dari Panitia Angket Bank Century DPR masih belum cukup," kata Haryono Umar di Jakarta, Senin (15/3).
Ia mengatakan, hasil Panitia Angket di DPR itu baru informasi dan hal itu tidak mudah menindaklanjutinya. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mengatakan, dalam memproses kasus dugaan korupsi KPK melakukannya secara teliti guna menemukan alat bukti yang kuat. Menurut dia, KPK tidak mau gegabah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan sebelum menemukan minimal dua alat bukti yang kuat," ujarnya.
"Pengungkap kasus dugaan korupsi membutuhkan waktu lama karena memang tidak mudah dilakukan," tambah Bibit.
Haryono meminta masyarakat bisa bersabar dan memahami kerja KPK dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pada Bank Century. "Kasus Bank Century baru beberapa bulan diselidiki KPK, ada kasus memerlukan waktu yang lebih dari setahun," tutur Umar.
Sebelumnya, DPR merekomendasikan kepada lembaga hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dan korupsi pada Bank Century. Rekomendasi tersebut ditetapkan DPR melalui rapat paripurna penetapan kesimpulan Panitia Angket Kasus Bank Century pada Rabu (3/3). Opsi C didukung enam fraksi atau sekitar 60 persen suara, sedangkan opsi A hanya didukung tiga fraksi atau sekitar 40 persen suara. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !