INILAH.COM, Binjai - Walikota Binjai, Ali Umri, digugat cerai istrinya, Hj Rini Sofyanti. Gugatannya disidang di Pengadilan Agama Binjai.
Tapi, hingga sidang kedua, kedua pasangan itu hanya diwakili kuasa hukumnya. Karena itu, hakim minta agar Rini dan Umri dihadirkan di PA Binjai, di Jl Hasanuddin, Binjai Kota, persis samping Mapolresta Binjai.
Majelis Hakim memberikan waktu melalui kita sebagai kuasa hukum, agar dapat menghadirkan kedua belah pihak. Bila dalam persidangan nanti ditemukan perdamaian, maka perkara akan dicabut dan kedua belah pihak wajib melakukan perdamaian. Tapi bila tak ditemukan perdamaian, persidangan akan dilanjutkan, kata Syarifuddin SH, kuasa hukum Ali Umri, yang menghadiri sidang perdana.
Pihak Peradilan Agama menyatakan tidak akan terpengaruh oleh bentuk apa dalam melaksanakan proses persidangan ini. Meski, yang disidangkan orang yang berpengaruh di Binjai.{*/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !