INILAH.COM, Jakarta - Kemenakertrans selama seminggu ini, telah mendeportasi 19 Tenaga Kerja Asing (TKA). Mereka terbukti menyalahgunakan visa kunjungan.
Deportasi dilakukan oleh Ditjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Ditjen PPK) Kemenakertrans. TKA itu bekerja di sektor hiburan, perbankan, serta manufaktur, dan terbukti menyalahgunakan visa kunjungan.
''Yang lain melanggar norma ketenagakerjaan. Pada akhirnya, tenaga kerja lokal yang dirugikan,'' kata Dirjen PPK I Gusti Made Arka di Kantor Kemenakertrans.
Langkah ini, sebagai salah satu antisipasi terhadap kekhawatiran pelaksanaan pasar bebas bakal diikuti maraknya tenaga kerja asing ke Indonesia.
Ini terutama karena kemungkinan banyaknya penyalahgunaan visa kunjungan untuk keperluan kerja. Karena itu, Ditjen PPK melakukan koordinasi dengan setiap dinas tenaga kerja dan transmigrasi di seluruh daerah untuk mengintensifkan pemantauan di beberapa kawasan yang dianggap rawan.
''Batam, Jabodetabek, Kalimantan, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan dapat menjadi pintu masuk mereka. Secara sektoral, kami perlu mencermati sektor tambang,'' katanya.[*/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !