inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Mentri Cak Imin Usir 19 Tenaga Kerja Asing

Headline
istimewa
Oleh:
Selasa, 16 Maret 2010 | 14:57 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kemenakertrans selama seminggu ini, telah mendeportasi 19 Tenaga Kerja Asing (TKA). Mereka terbukti menyalahgunakan visa kunjungan.

Deportasi dilakukan oleh Ditjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Ditjen PPK) Kemenakertrans. TKA itu bekerja di sektor hiburan, perbankan, serta manufaktur, dan terbukti menyalahgunakan visa kunjungan.

''Yang lain melanggar norma ketenagakerjaan. Pada akhirnya, tenaga kerja lokal yang dirugikan,'' kata Dirjen PPK I Gusti Made Arka di Kantor Kemenakertrans.

Langkah ini, sebagai salah satu antisipasi terhadap kekhawatiran pelaksanaan pasar bebas bakal diikuti maraknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

Ini terutama karena kemungkinan banyaknya penyalahgunaan visa kunjungan untuk keperluan kerja. Karena itu, Ditjen PPK melakukan koordinasi dengan setiap dinas tenaga kerja dan transmigrasi di seluruh daerah untuk mengintensifkan pemantauan di beberapa kawasan yang dianggap rawan.

''Batam, Jabodetabek, Kalimantan, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan dapat menjadi pintu masuk mereka. Secara sektoral, kami perlu mencermati sektor tambang,'' katanya.[*/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.