INILAH.COM, Surabaya - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin membantah kabar miring bahwa organisasi ini menerima dana miliaran rupiah dari LSM Amerika Bloomberg Initiative (BI) terkait fatwa haram merokok.
"Fatwa hukum dan gerakan penyuluhan antirokok adalah dua hal yang berbeda," katanya setelah menjadi pembicara utama dalam seminar pramuktamar tentang relasi Muhammadiyah dengan politik di Gedung PW Muhammadiyah Jatim di Surabaya, Selasa (16/3).
Menurut dia, fatwa haram merokok yang dibahas Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah itu masih pandangan hukum, dan belum menjadi keputusan majelis tersebut secara nasional.
Rencananya, kata dia, Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah akan membahas masalah itu dalam musyawarah nasional majelis tersebut di Malang, Jatim, pada April mendatang, sehingga akan benar-benar menjadi keputusan resmi dari organisasi ini.
"Tetapi, Muhammadiyah secara umum memang ikut dalam gerakan PBB dalam penanggulangan penyakit pandemi di dunia di antaranya flu burung, flu babi, TBC, dan penyakit pernafasan lainnya," katanya.
Dalam gerakan secara internasional tersebut, menurut dia tentu ada dana dari dalam negeri dan asing. "Tetapi, dana itu tidak ada kaitan dengan fatwa haram tersebut. Itu hanya kebetulan sifatnya saling melengkapi," tampiknya.
Sebelumnya, di laman www.tobaccocontrolgrants.org, Filantropis New York Bloomberg Initiative (BI) disebutkan telah menggelontorkan dana sekitar Rp 39 miliar untuk mendukung gerakan antirokok di Indonesia. Salah satu penerima dari 14 proyek BI adalah Muhammadiyah.
Muhammadiyah menerima dana Rp 3,6 miliar. Rentang pelaksanaan proyek berlangsung mulai November 2009 sampai Oktober 2011. Dalam gambaran singkat penggunaan dananya, proyek tersebut bertujuan agar Ijma Ulama yang mengharamkan rokok bisa diimplementasikan di seluruh Indonesia. Selain itu, proyek dimaksudkan untuk memberi penjelasan pada anggota Muhammadiyah dan institusi Islam lainnya soal fatwa bahayanya merokok.
Selain Muhammadiyah, Lembaga Demograsi FE UI (LDFEUI) dan YLKI juga disebut dalam laman itu juga menerima aliran dana tersebut. LDFEUI menerima dua kali masing-masing US$280,755 dan US$40,654, sedangkan YLKI US$454,480. [*/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !