INILAH.COM, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum ICW, Febridiansyah menyatakan, DPR tak bisa memaksa KPK menjalankan rekomendasi Pansus untuk mengusut kasus century.
"DPR tidak bisa memaksa rekomendasi mereka ke KPKm," ujarnya di Warung Daun Cikini, Jakarta, Selasa (16/3).
Menurutnya, proses di dpr dan KPK adalah dua proses yang berbeda. Tidak ada Pansus Century pun KPK sudah bisa jalan dan KPK sudah mulai proses hukum kasus Century sebelum ada Pansus.
"Tapi proses di Pansus yang berujung pada paripurna kemarin itu penting, dengan catatan kalau itu diteruskan pada tingkatan yang lebih lanjut yaitu hak pernyataan pendapat di MK," katanya.
Hasil Paripurna DPR yang memenangkan opsi C, sambungnya, hanya kebenaran politik dan bukan kebenaran hukum. "Kebenaran hukum itu adanya di MK. Jalur ke dua itu diproses di KPK dan pengadilan Tipikor," imbuhnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !