INILAH.COM, Jakarta - Meski Pansus Century telah menyebutkan Boediono dan Sri Mulyani bertanggung jawab soal kasus Century, namun KPK belum juga memeriksa keduanya. KPK Ditantang ICW untuk memeriksa dua pejabat negara itu.
"Dalam waktu dekat, sinyal yang kita butuhkan bukan hanya gelar perkara tapi pemanggiklan saksi-saksi yang terkait. Pertanyaannya, beranikah KPK panggil Sri Mulyani dan Boediono ke KPK? Kita belum bicara mereka dipanggil sebagai saksi atau tersangka, tapi untuk diperiksa itu yang pentuing," ujar Koordinator Divisi Hukum ICW Febridiansyah di Jakarta, Selasa (16/3).
Masalahnya, sambung dia, di internal KPK biasanya tidak mau memanggil orang kalau belum punya amunisi yang kuat untuk untuk mengkonfrontir dalam tataran ideal. Kecuali, saat ini ada tekanan atau intervensi dari KPK.
"Selain itu keberadaan ketua KPK pasca Perppu ditolak juga menjadi hambatan proses pengusutan kasus Century. Karena akan ada kebimbangan dalam KPK soal kewenangan mereka," katanya.
Ia mengaku tidak yakin, Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan punya keberanian untuk penandatangan penahanan orang.
"Karena menurut UU 10/2004, ketika saat itu Perppu ditolak dan tidak ada konsekuensi hukumnya termasuk keberadaan pejabat yang diangkat oleh Perppu itu, maka batal demi hukum. Nah, kalau sudah batal demi hukum tapi mengambil kebijakan dan masih ada di dalam apkah itu tidak menghambat," paparnya.
Hal itu, sambungnya, bukan hanya menghambat kasus Century tapi juga menghambat kasus-kasus KPK ke depan. "Jadi kita minta Pak Tumpak untuk mundur tidak usah berbelit soal administarsi, mundur saja sekarang masih ada wektu yang cukup lega bagi empat orang pimpinan KPK lainnya itu," imbuhnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !