INILAH.COM, Jakarta - Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menyatakan, pembebastugasan dua komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi oleh Ketua LPSK merupakan tindakan berlebihan.
"Pemberhentian kedua komisioner itu hanyalah bentuk lempar batu sembunyi tangan dari tanggung jawab yang seharusnya ditanggung bersama," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima INILAH.COM di Jakarta, Selasa (16/3).
Menurutnya, hal itu telah melampaui kewenangan ketua LPSK. Sebagaimana diketahui, proses pemberhentian kedua komisioner ini penuh kontroversi dan hanya didasarkan pada potongan rekaman percakapan yang tidak sepenuhnya jelas tentang posisi dan hubungan dua komisioner ini dengan orang yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, yakni Anggodo Widjojo.
Yang bisa dipastikan, sambungnya, bahwa Anggodo telah mengajukan permohonan perlindungan untuk Anggoro Widjojo dan dalam konteks menjalankan tugas perlindungan sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan oleh LPSK.
"Keputusan menerima atau menolak permohonan perlindungan saksi berada pada rapat Paripurna LPSK bukan di tangan Myra dan Ktut. Karena itu jika pun permohonan perlindungan itu akan diberikan, pasti melibatkan ketua LPSK. Setiap keputusan apapun yang diambil oleh LPSK termasuk keputusan penundaan pemberian perlindungan kepada Anggoro dan keputusan diperlukannya investigasi terhadap yang bersangkutan adalah tanggung jawab paripurna LPSK," jelasnya.
Pertanggungjawaban perihal ini, lanjut Hendardi, tentu saja tanggung jawab bersama dan seluruh komisioner yang terlibat rapat paripurna 21 dan 22 Juli 2009. [mut]