inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

2 Anggota F-PD yang Terlibat Kasus Segera Di-PAW

Headline
istimewa
Oleh:
Selasa, 16 Maret 2010 | 18:42 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Dua anggota Fraksi Partai Demokrat saat ini terlibat masalah hukum. Kasus ini akan segera diputuskan Badan Kehormatan DPR.

Dua anggota dewan dari F-PD yang terlilit kasus hukum itu adalah Yusran Aspar dan Asad Syam.

Yusran saat ini berada di Komisi IV DPR RI. Dia sudah ditahan terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada periode 2003-2004.

Yusran terlibat kasus itu saat masih menjabat sebagai Bupati PPU. Dia diduga korupsi Rp 7,5 miliar dalam pembebasan lahan perumahan Korpri seluas 50 hektare.

Yusran yang berasal dari daerah pemilihan Kalimantan Timur ini, ditahan di Rumah Tahanan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, sejak Kamis (11/3).

Sedangkan As'ad Syam, anggota Komisi VIII, terlilit korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Sungai Bahar, Jambi.

Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 Ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya. Selain itu, dia wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Informasi yang diterima, awal April ini kasus keduanya akan dibahas di BK DPR. Tidak menutup kemungkinan, keduanya akan segera di-PAW (Pergantian Antar Waktu).[*/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.