INILAH.COM, Jakarta - Dua komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi diberhentikan oleh Ketua LPSK terkait kasus Anggodo Widjojo, padahal yang berwenang memberhentikan hanyalah Presiden.
"Pemberhentian komisioner LPSK adalah kewenangan Presiden RI bukan ketua LPSK. Langkah sigap Ketua LPSK yang menciptakan mekanisme di luar prosedur yang sah untuk memproses pemberhentian Myra dan Ktut patut diduga adanya intervensi serius pada lembaga ini," ujar Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi melalui keterangan tertulis yang diterima INILAH.COM di Jakarta, Selasa (16/3).
Apalagi, sambungnya, sebagaimana diketahui intervensi KPK terhadap LPSK terlalu nampak, sehingga mengesankan adanya upaya sistematis pelemahan lembaga yang bertugas memberikan perlindungan ini.
"Presiden RI harus cermat melihat surat dari LPSK yang meminta agar dua komisioner LPSK diberhentikan. Apalagi SK Ketua LPSK saat ini sedang disidangkan di PTUN Jakarta," katanya.
Ia meduga, tindakan KPK yang terlampau aktif menggeladah dan menyita dokumen-dokumen dua komisioner LPSK juga memunculkan sejumlah pertanyaan. Sangat kuat kesan bahwa Ade Raharja bukan sedang menjalankan tugas penyelidikan karena penggeledahan dan penyitaan itu tidak kontekstual dengan kasus yang sedang ditangani.
"Yang nampak justru kesan kepanikan seseorang yang cemas dan berupaya melindungi dirinya sendiri atau melindungi orang lain, yang khawatir tindakan-tindakannya diketahui oleh orang lain. Cara kerja penyelidikan sebagaimana diperagakan KPK terhadap LPSK melahirkan preseden buruk pola hubungan lembaga-lembaga negara independen," pungkasnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !