INILAH.COM, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sampai saat ini masih menyatakan bahwa hukum rokok adalah makruh.
Hal ini disampaikan oleh Ketua PBNU, Ahmad Bagdja kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/3). Sebenarnya itu urusan dia (Muhammadiyah). Kalau di NU, tidak sampai haram, hanya makruh saja. Jadi, kalau dilakukan tidak mendapatkan pahala, kalau ditinggalkan juga tidak dosa, kata Ahmad Bagdja.
Tentang keluarnya fatwa rokok haram, PBNU memilih untuk tidak mencampuri urusan itu.
Kita tidak bisa menilai, karena yang usulan itu kan punya pandangan fiqih. Lainnya juga, jelasnya.
Hanya saja, sebagian kalangan di NU menilai bahwa hukum merokok itu tidak mendatangkan pahala dan kebaikan dalam perspektif keagamaan. Dan, perspektif keagamaan itu soal nilai ibadah dan pahala.
Makanya NU berpendapat makruh. Jadi kita tidak berbicara setuju atau tidak. Kalau hukumnya begitu, ya begitu, tandasnya.[*/ims]