Selasa, 29 Mei 2012 | 00:15 WIB
Follow Us: Facebook twitter
PBNU: Rokok Tak Berpahala, Tapi Tak Berdosa
Oleh:
web - Selasa, 16 Maret 2010 | 18:33 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sampai saat ini masih menyatakan bahwa hukum rokok adalah makruh.

Hal ini disampaikan oleh Ketua PBNU, Ahmad Bagdja kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/3). Sebenarnya itu urusan dia (Muhammadiyah). Kalau di NU, tidak sampai haram, hanya makruh saja. Jadi, kalau dilakukan tidak mendapatkan pahala, kalau ditinggalkan juga tidak dosa, kata Ahmad Bagdja.

Tentang keluarnya fatwa rokok haram, PBNU memilih untuk tidak mencampuri urusan itu.

Kita tidak bisa menilai, karena yang usulan itu kan punya pandangan fiqih. Lainnya juga, jelasnya.

Hanya saja, sebagian kalangan di NU menilai bahwa hukum merokok itu tidak mendatangkan pahala dan kebaikan dalam perspektif keagamaan. Dan, perspektif keagamaan itu soal nilai ibadah dan pahala.

Makanya NU berpendapat makruh. Jadi kita tidak berbicara setuju atau tidak. Kalau hukumnya begitu, ya begitu, tandasnya.[*/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
3 Komentar
anton
Senin, 16 Agustus 2010 | 12:50 WIB
wajar saja jika NU mengatakan rokok itu makruh dan tidak berani mengatakan haram, krn kebanyakan ulama NU (maaf) itu merokok, shg fatwanya cenderung keluar krn kepentingan pribadi dan tidak berlandaskan kaidah2 syari'ah. di timur tengah sdh tidak terhitung jumlahnya ulama yg mengharamkan rokok...
Ga suka rokok
Rabu, 17 Maret 2010 | 07:18 WIB
Kalau merokok ditempat umum atau dimana saja yang disitu ada anak2, ibu hamil atupun orang yang tidak merokok lainnya (otomatis mereka jadi perokok pasif), itu hukumnya apa?????!!!
ristu
Selasa, 16 Maret 2010 | 21:03 WIB
tapi pak kyai, jika merokok sudah membuat seseorang kecanduan, dan menyebabkan penyakit yang memang berasal dari rokok itu sendiri, tanpa ada unsur yang lain, gmana? bukankah itu termasuk kepada perbuatan menjerumuskan diri pada kebinasaan, dan membunuh diri sendiri? terus jika orang miskin yang untuk makan saja sulit, dan menjadi perokok berat, apa itu tidak termasuk kepada orang yang menzalimi diri dan keluarga?
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.