INILAH.COM, Makassar - Tim Unit Narkoba Polres Makassar Barat berhasil mengamankan satu paket shabu-shabu senilai Rp 31 juta berikut seorang tersangkanya.
Kasat Reskrim Polres Makassar Barat, AKBP Agung Kanigoro menjelaskan, tersangka tertangkap polisi pada Selasa (16/3) dini hari. Saat itu unit Narkoba melakukan patroli dan di depan Rumah Makan Citra di Jl Sungai Cerekang melakukan penggeledahan pengunjung kitaran Rumah Makan. Salah seorang diantaranya, William Wijaya (39).
Dari saku celanya William ditemukan dua paket shabu-shabu seberat satu gram. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah Tersangka di Jl. Banda No 3 dan kembali ditemukan satu paket besar Shabu-shabu seberat 25 gram yang disembunyikan di atas AC outdoor.
Tersangka William mengakui Shabu-shabu berasal dari Huseng yang beralamat di Jakarta dengan harga per gram nya Rp 1,2 juta jadi totalnya seharga Rp 31.200.000, ujar AKBP Agung Kanigoro seraya menambahkan, Husen inilah yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). [mut]