inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Waks! Separuh Penghuni Lapas Kediri Penjahat Kelamin

Headline
inilah.com
Oleh:
Selasa, 16 Maret 2010 | 22:48 WIB
INILAH.COM, Kediri - Di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri, berbagai macam bentuk kekerasan dan kejahatan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak di bawah umur terus menunjukkan tren kenaikan. Dikhawatirkan, fenomena sosial-budaya ini kian mengancam generasi penerus.

Terbukti, saat ini sekitar 116 atau tepatnya 40 persen dari jumlah total 290 narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kediri dihuni oleh penjahat kelamin alias pelaku kekerasan dan kejahatan terhadap anak dibawah umur. Mereka tengah menjalani masa hukumannya mulai dari empat hingga 15 tahun penjara.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/ Anak Didik (Binadik) Lapas Klas II A Kediri Edi Subiantoro mengatakan, tren kenaikan jumlah napi kasus pidana perlindungan anak dibawah umur terjadi sejak empat tahun terakhir.

"Mulai, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pacarnya, kemudian orang tuanya melapor, pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, hingga kasus asusila terhadap anak kandungnya sendiri," terang Kasi Binadik Lapas klas II A Kediri Edi Subiantoro, Selasa (16/3).

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan petugas lapas terhadap para napi dan tahanan kasus asusila, khususnya terhadap korban dibawah umur menyebutkan, perbuatan itu dilatarbelakangi kebutuhan biologis, lemahnya control sosial, dan riwayat pendidikan yang minim.

"Terpenting adalah kontrol sosial terhadap anak-anak dibawah umur ini. Kalau saya melihat, paling banyak itu karena ada peluang. Sementara pelaku ini tidak dapat mengontrol kebutuhan biologisnya akibat lemahnya riwayat pendidikan mereka yang minim," terang Edi.

Sekedar diketahui, berdasarkan pasal 91 (4) KUHP memberikan penjelasan tentang anak adalah orang yang ada dibawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan orang tuanya. Sementara dalam UU No 23/ 2002 tentang perlindungan anak dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Mereka adalah generasi penerus yang wajib dilindungi dan dijaga baik, mental maupun spiritualnya. Kendati demikian, imbuh Edi, pembinaan kasus tindak asusila lebih mudah disbanding dengan napi lain, seperti kasus narkoba yang kini menduduki posisi teratas di Lapas klas II A Kediri. Penyadaran terhadap para penjahat kelamin itu selain dari petugas lapas, biasanya juga didatangkan pembimbing mental spiritual dari luar. [beritajatim.com/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.