INILAH.COM, Jakarta - Apa pandangan aktivis lingkungan hidup terhadap fatwa haram rokok? Kalangan aktivis lingkungan belum sepenuhnya mendukung fatwa ini, karena menurut mereka fatwa ini masih belum mengikat secara hukum, melainkan moral semata.
"Fatwa tersebut sifatnya morally binding (mengikat secara moral) bukan legally binding (mengikat secara hukum)," ujar Deputi Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Erwin Usman kepada INILAH.COM di Jakarta, Rabu (17/3).
Menurut dia, himbauan tersebut hanya bersifat biasa, yang tidak bisa mengikat jika tidak direspon oleh pemerintah dengan mengeluarkan regulasi pelarangan merokok. Karena itu, Erwin meminta, agar fatwa haram rokok tidak perlu dimasalahkan terlalu serius.
"Fatwa masalah ini sama saja dengan fatwa lain seperti fatwa haram rebounding," imbuh Erwin.
Walhi hanya akan mempermasalahkan jika fatwa rokok itu merugikan petani tembakau dan pelaku insdustri rokok kecil. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !