inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Ketua MK: Kasus Century Sukar Jatuhkan Presiden

Headline
Mahfud - inilah.com
Oleh:
Rabu, 17 Maret 2010 | 03:29 WIB
INILAH.COM, Magelang - Wacana Impeachment Presiden dan Wapres yang mengemuka pasca paripurna Angket Bank Century disinyalir tidak akan berjalan mulus. Sebab, jalan untuk menjatuhkan presiden sukar dan penuh berliku.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan tidak mudah menjatuhkan presiden, karena harus memenuhi salah satu dari lima unsur pelanggaran hukum dan melalui proses di MK. "Selain itu, keputusan usulan tersebut harus dihadiri 2/3 anggota DPR dan disetujui 2/3 anggota rapat paripurna DPR," imbuh Mahfud pada silaturahim Ketua MK bersama ulama se-Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Pondok Pesantren Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Selasa (16/3) malam.

Untuk bisa mengajukan presiden/wakil presiden ke MK, menurut dia, harus terlebih dahulu jika melakukan dugaan pelanggaran hukum. Yakni berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.

Tidak hanya itu, lanjut mantan Menteri Kehakiman ini, presiden/wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden /wakil presiden berdasarkan UUD 1945. Selama ini, Mahfud mengatakan, presiden lengser tidak melalui proses hukum.

Mantan anggota Komisi III DPR ini pun mencontohkan, Presiden Soekarno dijatuhkan, Presiden Soeharto jatuh karena tekanan politik, dan Presiden Gus Dur dihentikan MPR karena dianggap melanggar Tap MPR yang mengganti Kapolri waktu itu tanpa seizin DPR.

Mahfud mengatakan, kasus Bank Century bisa menjatuhkan presiden jika disertai dengan korupsi. "Tinggal nanti hasil proses hukumnya bagaimana," tuturnya.

Berbagai masalah ketatanegaraan termasuk pertentangan UU, ia mengungkapkan, sejak awal Orde Lama telah terjadi. Karut-marut peraturan perundangan membutuhkan wasit untuk menjadi pengadil bertentangan tidaknya suatu UU terhadap konstitusi.

Namun, ia menambahkan, yang tersedia adalah mekanisme hak uji materiil peraturan perundangan di bawah undang-undang yang dijalankan MA. "Identifikasi kenyataan semacam itu kemudian mendorong para pengubah UUD menyepakati dibentuk MK," pungkas Mahfud. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.