inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

PKB: Pandangan Moderat, Rokok Makruh

Headline
Marwan Ja'far
Oleh: Mevi Linawati
Rabu, 17 Maret 2010 | 10:55 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Fraksi PKB mengakui bahwa pandangan soal fatwa beragam. PKB tidak mau memandang merokok sebagai perbuatan yang diharamkan.

"Kami mengikuti yang makruh (ditinggal mendapat pahala, tidak ditinggal tidak dosa) sesuai pendapat jumhurul ulama (sebagian besar ulama)," ujar Ketua Fraksi PKB Marwan Ja'far saat dihubungi wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/3).

Menurut dia, pendapat makruh adalah pendapat yang moderat. Memang bagi kalangan ahli kesehatan, rokok dapat membahayakan kesehatan, tetapi dampak sosial dan ekonomi juga dinilai sangat besar.

Misalnya, jika pabrik rokok ditutup pengangguran semakin meningkat. Petani tembakau juga merugi dan pajak untuk negara akan berkurang. "Karena itu, lebih baik diserahkan kepada individu masing untuk menilai," katanya.

Marwan menambahkan, sebenarnya soal fatwa haram itu urusan internal Muhammadiyah. Pendapat ulama tentang rokok bervariasi, yakni ada yang mengatakan makruh, haram dan mubah.

Menurut Marwan, yang mengatakan mubah (boleh dan tidak dosa) sedikit, sedangkan jumhurul ulama (pendapat sebagian besar ulama) adalah makruh (ditinggal dapat pahala, tidak ditinggal tidak dosa). "Ini pandangan yang moderat," kata dia. [mvi/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
1 Komentar
hafidz @ Rabu, 17 Maret 2010 | 12:47 WIB
siapa bilang jumhur ulama bilang makruh, ngomong jangan asal keluar dari dengkul mas.... jumhur ulama itu menghukumi rokok haram...emang belajar dimana? hati-hati loh kalau mau mengeluarkan pendapat jangan ngawur, yang memakruhkan rokok kalau jumhur ulama NU barangkali iya....
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.