INILAH.COM, Jakarta - Fraksi PKB mengakui bahwa pandangan soal fatwa beragam. PKB tidak mau memandang merokok sebagai perbuatan yang diharamkan.
"Kami mengikuti yang makruh (ditinggal mendapat pahala, tidak ditinggal tidak dosa) sesuai pendapat jumhurul ulama (sebagian besar ulama)," ujar Ketua Fraksi PKB Marwan Ja'far saat dihubungi wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/3).
Menurut dia, pendapat makruh adalah pendapat yang moderat. Memang bagi kalangan ahli kesehatan, rokok dapat membahayakan kesehatan, tetapi dampak sosial dan ekonomi juga dinilai sangat besar.
Misalnya, jika pabrik rokok ditutup pengangguran semakin meningkat. Petani tembakau juga merugi dan pajak untuk negara akan berkurang. "Karena itu, lebih baik diserahkan kepada individu masing untuk menilai," katanya.
Marwan menambahkan, sebenarnya soal fatwa haram itu urusan internal Muhammadiyah. Pendapat ulama tentang rokok bervariasi, yakni ada yang mengatakan makruh, haram dan mubah.
Menurut Marwan, yang mengatakan mubah (boleh dan tidak dosa) sedikit, sedangkan jumhurul ulama (pendapat sebagian besar ulama) adalah makruh (ditinggal dapat pahala, tidak ditinggal tidak dosa). "Ini pandangan yang moderat," kata dia. [mvi/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !