INILAH.COM, Makassar - Kasus rusuh di Makassar awal Maret lalu, yang berujung konflik antara Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan polisi mengundang perhatian Komisi Nasional HAM.
Setelah Ridha Saleh dari Komnas HAM, Djohny Nelson Simanjuntak kembali melakukan pertemuan tertutup dengan Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Adang Rochjana di sebuah aula di lantai II, Mapolda Sulsel, Rabu (17/3).
Menanggapi hal ini, pakar hukum Universitas Hasanuddin yang juga mantan anggota Komnas HAM, Prof Dr Achmad Ali mengatakan, Komnas HAM sedianya belum memasuki kasus rusuh Makassar. Sebab, saat ini kasus tersebut masih dalam wilayah kepolisian.
Sebenarnya, lanjut Achmad Ali, Komnas HAM juga belum boleh ikut dalam kasus ini, karena masih dalam proses hukum di kepolisian. UU No 39 tahun 1999 jelas sekali menyebutkan bahwa Komnas HAM tidak boleh memasuki kasus, yang masih dalam tahap proses hukum di tingkat kepolisian.
Dari pernyataan Achmad Ali ini, jauh sebelumnya telah ditegaskan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Adang Rochjana bahwa seharusnya Komnas HAM menelaah dengan apa yang dikatakan Achmad Ali. mantan anggota Komnas HAM, yang juga ahli hukum dengan kredibilitas tidak diragukan lagi. [bar]