INILAH.COM, Jakarta - Berdasarkan SK Menkum HAM, nama Yenny Wahid tercoret dari posisi Sekjen PKB. Menkum HAM Andi Mattalata pun dituding telah mengambil alih posisi dan kewenangan Ketua Umum Dewan Syuro PKB Gus Dur.
"Yang seharusnya memulihkan itu Gus Dur, bukan Pak Andi. Jadi dalam hal ini Pak Andi mengambil alih posisi Gus Dur," cetus pengacara PKB kubu Gus Dur, Hermawan Pamungkas, di Kantor DPP PKB, Kalibata, Jakarta, Jumat (25/7).
Dengan dikeluarkannya SK Menkum HAM tersebut, lanjut Hermawan, Andi dinilai telah melampaui kewenangan Dewan Syuro dengan berinisiatif mengganti Sekjen PKB Yenny Wahid menjadi Lukman Edy tanpa mempertimbangkan prosedur pengajuan permohonan perubahan kepengurusan yang seharusnya diajukan PKB Gus Dur.
"Ada pelampauan kewenangan, karena melihat dari amar putusannya menghukum para tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan penggugat sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz sesuai dengan SK Menkum HAM nomor M-02.UM.06.08 Tahun 2005 tanggal 8 Juni 2005 yang mencantumkan Sekjen Lukman Edy," tutur dia.
Dengan tindakan tersebut, sambungnya, terjadi dualisme kepengurusan. Pertama, kepengurusan PKB sesuai dengan SK Menkum HAM nomor M-09.UM.06.08 Tahun 2007 dengan Ketua Umum Dewan Syuro Gus Dur dan Sekjen Yenny Wahid. Kedua, lanjut dia, SK Menkum HAM nomor M.HH-67.AH.11.01 Tahun 2008 bertanggal 24 Juli 2008 dengan Sekjen Lukman Edy.
"Sampai saat ini SK dengan Sekjen Yenny Wahid belum dicabut dan masih berlaku.[L3]