Senin, 28 Mei 2012 | 14:34 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Yenny Gugat Menkum & Minta Fatwa MA
Headline
Yenny Wahid - inilah.com/Abdul Rauf
Oleh: Djibril Muhammad
web - Jumat, 25 Juli 2008 | 17:14 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Nama Yenny Wahid dicoret Menkum HAM Andi Mattalata dari posisi Sekjen PKB melalui SK Menkum HAM. Yenny pun menggugat Andi ke PTUN dan akan meminta fatwa dari MA.

"Siang tadi gugatan pencoretan nama Yenny Wahid dari posisi Sekjen PKB sudah kita daftarkan di PTUN di Pulo Gebang Jakarta Timur," kata pengacara PKB kubu Gus Dur, Hermawan Pamungkas, di Kantor DPP PKB, Kalibata, Jakarta, Jumat (25/7).

Selanjutnya, sambung dia, pada Senin 28 Juli 2008, pihaknya akan meminta fatwa dari MA tentang adanya 2 keputusan Menkum HAM yang mengikat secara hukum.

Dituturkan dia, ada SK Menkum HAM nomor M-09.UM.06.08 Tahun 2007 mencantumkan Ketua Umum Dewan Syuro PKB Gus Dur dan Sekjen PKB Yenny Wahid. Kemudian ada SK Menkum HAM nomor M.HH-67.AH.11.01 Tahun 2008 bertanggal 24 Juli 2008 yang mencantumkan Sekjen PKB Lukman Edy. Permasalahannya, SK dengan Sekjen PKB Yenny Wahid belum dicabut dan masih berlaku.[L3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.