INILAH.COM, Jakarta - Nama Yenny Wahid dicoret Menkum HAM Andi Mattalata dari posisi Sekjen PKB melalui SK Menkum HAM. Yenny pun menggugat Andi ke PTUN dan akan meminta fatwa dari MA.
"Siang tadi gugatan pencoretan nama Yenny Wahid dari posisi Sekjen PKB sudah kita daftarkan di PTUN di Pulo Gebang Jakarta Timur," kata pengacara PKB kubu Gus Dur, Hermawan Pamungkas, di Kantor DPP PKB, Kalibata, Jakarta, Jumat (25/7).
Selanjutnya, sambung dia, pada Senin 28 Juli 2008, pihaknya akan meminta fatwa dari MA tentang adanya 2 keputusan Menkum HAM yang mengikat secara hukum.
Dituturkan dia, ada SK Menkum HAM nomor M-09.UM.06.08 Tahun 2007 mencantumkan Ketua Umum Dewan Syuro PKB Gus Dur dan Sekjen PKB Yenny Wahid. Kemudian ada SK Menkum HAM nomor M.HH-67.AH.11.01 Tahun 2008 bertanggal 24 Juli 2008 yang mencantumkan Sekjen PKB Lukman Edy. Permasalahannya, SK dengan Sekjen PKB Yenny Wahid belum dicabut dan masih berlaku.[L3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !