INILAH.COM, Jakarta - Diperiksa penyidik KPK, Sugeng Teguh Santosa mengaku tidak butuh didampingi oleh kuasa hukum. Sugeng pun siap diperiksa asal pertanyaan yang diajukan tak langgar kode etik advokat.
"Ah tidak perlu untuk apa. Saya malah tanya kenapa dia perlu didampingi," sebut Sugeng Teguh Santosa kuasa hukum Ary Muladi saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3). Sugeng akan diperiksa sebagai saksi tersangka Anggodo Widjojo.
Sugeng memang tidak menjelaskan detail siapa yang disebut 'dia'. Namun seperti diketahui dalam kaitan kasus yang sama, KPK juga pernah akan memeriksa kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang.
Namun dengan alasan kode etik dan UU tentang advokat, Bonaran yang didampingi kuasa hukum dari Peradi, Elsa Syarif Nasution menolak diperiksa.
Sebaliknya, Sugeng justru mengaku siap dan bersedia diperiksa KPK asal pertanyaan yang diajukan tidak berkaitan dengan kliennya, Ary Muladi.
"Saya bukan orang yang istimewa, sebagai warga negara yang baik asal tidak melanggar kode etik. Saya akan memilah mana yang bisa saya berikan mana yang tidak boleh saya berikan," pungkasnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !