inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Diperiksa KPK, Sugeng Tak Butuh Kuasa Hukum

Headline
Sugeng Teguh Santosa
Oleh: Santi Andriani
Rabu, 17 Maret 2010 | 12:50 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Diperiksa penyidik KPK, Sugeng Teguh Santosa mengaku tidak butuh didampingi oleh kuasa hukum. Sugeng pun siap diperiksa asal pertanyaan yang diajukan tak langgar kode etik advokat.

"Ah tidak perlu untuk apa. Saya malah tanya kenapa dia perlu didampingi," sebut Sugeng Teguh Santosa kuasa hukum Ary Muladi saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3). Sugeng akan diperiksa sebagai saksi tersangka Anggodo Widjojo.

Sugeng memang tidak menjelaskan detail siapa yang disebut 'dia'. Namun seperti diketahui dalam kaitan kasus yang sama, KPK juga pernah akan memeriksa kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang.

Namun dengan alasan kode etik dan UU tentang advokat, Bonaran yang didampingi kuasa hukum dari Peradi, Elsa Syarif Nasution menolak diperiksa.

Sebaliknya, Sugeng justru mengaku siap dan bersedia diperiksa KPK asal pertanyaan yang diajukan tidak berkaitan dengan kliennya, Ary Muladi.

"Saya bukan orang yang istimewa, sebagai warga negara yang baik asal tidak melanggar kode etik. Saya akan memilah mana yang bisa saya berikan mana yang tidak boleh saya berikan," pungkasnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.