INILAH.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyatakan dugaan makelar kasus (markus) korupsi pajak terjadi saat Susno Duadji menjabat Kabareskrim.
"Saya sudah perintahkan tadi pagi kepada Propam untuk segera undang Susno. Di satu sisi saya perintahkan Kabareskrim untuk gelar perkara lengkap," kata Bambang Hendarso di Istana Negara, Rabu.
Dikatakan, temukan ada atau tidak penyimpangan dalam penyidikan kasus itu, yang kebetulan kabareskrimnya Pak Susno sendiri dan ini disampaikan oleh dia sendiri. Sekarang kita akan meluruskan sehingga jika sudah ada hasilnya kita sampaikan terbuka.
Soal pemanggilan dua oknum jenderal yang diduga menerima uang, kata Kapolri akan dilihat nanti. Polri, kata dia, tidak bisa berandai-andai.
Pernyataan Susno soal dugaan markus di Polri juga dimuat dalam buku Bukan Testimoni Susno. Apakan buku itu bisa dijadikan bukti? "Bukti itu bukan buku," jawab Bambang Hendarso.
Terkait perintah presiden soal penanganan kasus pajak, Kapolri menegaskan Polri hanya bertugas mendukung, mem-backup jika ada upaya paksa yang akan dilakukan oleh kejaksaan. [wdh]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !