INILAH.COM, Jakarta - Diantara 7 nama yang dilaporkan sejumlah ormas ke Badan Kehormatan (BK) DPR, tidak ada nama Roy Suryo. Padahal anggota Fraksi Partai Demokrat itu berteriak huu saat sidang paripurna digelar, beberapa waktu lalu.
Masukan tersebut berasal dari Markus Nari, anggota Fraksi Golkar yang namanya masuk dalam 7 nama yang dilaporkan ke BK. "Terlihat anggota Roy Suryo yang huu huu. Harusnya kode etik itu dia juga yang kena kode etik," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/3).
Seperti diketahui, beberapa LSM telah mengadu ke BK DPR tetang 7 anggota dewan yang dianggap menyalahi aturan. Yang dilaporkan itu, pertama, Ketua DPR Marzuki Alie yang disebut memiliki 9 dosa. Antara lain secara sepihak menyetujui kenaikan gaji pejabat.
Kedua, Markus Nari dari Fraksi Partai Golkar, dia menghampiri meja pimpinan sidang saat paripurna DPR 2 Maret 2010, Kemudian Wakil Ketua BK dari Fraksi Golkar Chairuman Harahap dan Anggota BK dari Fraksi Golkar Nudirman Munir yang diduga ikut membuat keributan saat paripurna 2 Maret 2010 dengan menghampiri meja pimpinan.
Selain itu ada Dimyati Natakusumah dari FPPP yaitu melakukan tindak pidana korupsi telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi atau suap dan pinjaman APBD Pandeglang.
Kemudian Muhammad Izzul Islam dari FPPP dalam kasus pemalsuan Ijazah dan telah divonis oleh PN dan MA. Berikutnya adalah As'ad Syam dari fraksi Demokrat dengan kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel sungai Bahar. Telah divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !