inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Enam Bulan Bekerja, Tujuh Anggota DPR Diadukan ke BK

Headline
Sebastian Salang
Oleh: R Ferdian Andi R
Rabu, 17 Maret 2010 | 13:55 WIB
INILAH.COM, Jakarta Baru enam bulan bekerja, tujuh anggota DPR RI telah diadukan ke Badan Kehormatan (BK). Salah satunya karena imbas sidang paripurna DPR soal kasus Century, 2 Maret. Ada pula yang terkait ijazah palsu serta kasus korupsi.

Ketujuh anggota DPR yang diadukan sembilan koalisi LSM yaitu Marzuki Alie (Ketua DPR), Markus Nari (Fraksi Partai Golkar), Chairuman Harahap (Fraksi Partai Golkar), Nurdiman Munir (Fraksi Partai Golkar), Dimyati Natakusumah (F-PPP), Muhammad Izzul Islam (FPPP), dan Asad Syam (Fraksi Partai Demokrat).
Menurut Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, ketujuh anggota DPR yang diadukan ke Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran kode etik DPR serta peraturan perundag-undangan.
"Mereka kita duga telah melanggar kode etik DPR serta menyalahi peraturan perundang-undangan," ujarnya saat melaporkan tujuh anggota DPR di sekretariat BK DPR di Gedung DPR, Rabu (17/3).
Sebagaimana laporan sebelumnya, Marzuki Alie kembali diaporkan dengan aduan yang sama. Sedikitnya terdapat sembilan dugaan pelanggaran yang diadukan koalisi LSM kepada Badan Kehormatan (BK) DPR, di antaranya ketua DPR secara sepihak membuat pernyataan publik yang meyetujui rencana kenaikan gaji para menteri, padahal belum pernah dibahas di internal DPR.
"Marzuki Alie diduga melanggar UU NO 27 tahun 2009 pasal 84. Serta pasal 30 ayat 1 Tatib DPR," ujar Sebastian.
Marzuki Alie juga diduga secara sepihak membatalkan rapat kerja Komisi IX dengan menteri kesehatan, secara sepihak membatalkan rapat kerja Komisi VIII dengan menteri agama, serta mengikuti pertemuan dengan sejumlah pejabat tinggi negara di Istana Bogor tanpa koordinasi dengan para wakil ketua.
Selain Marzuki, Markus Nari, Chairuman Harahap, dan Nudirman Munir (ketiganya dari Fraksi Partai Golkar) juga dilaporkan ke BK DPR karena diduga melanggar UU No 27 tahun 2009 pasal 3 dan kode etik pasal 2 dan pasal 7. "Markus Nari menghampiri meja pimpinan DPR dan melempari ketua sidang, saat sidang paripurna 2 Maret 2010, ujar Sebastian. Sedangkan Chairuman Harahap dan Nudirman Munir diduga turut serta membuat keributan dengan menghampiri ketua sidang.
Sementara ketiga orang lainnya yaitu Dimyati Natakusumah , M Izzul Islam, dan Asad Syam menurut Koordinator Komite Pemilih Indonsia (Tepi) Jeirry Sumampouw, merupakan anggota DPR yang terkait dengan kasus masa lalu, yaitu kasus korupsi dan pemalsuan ijazah. "Seperti Asyad Syam yang telah divonis empat tahun dalam kasus korupsi, tapi masih menjadi anggota DPR, ujarnya.
Sedangkan Izzul Islam terkait kasus pemalsuan ijazah, dan Dimyati Natakusumah terkait kasus korupsi di Kabupaten Pandeglang. Kasus ketiga anggota DPR itu telah mendapat keputusan hukum tetap.
Bagaimana mungkin seorang terpidana bisa duduk di lembaga terhormat DPR. Kita tidak lagi pada asas praduga tak bersalah, karena keputusan sudah pasti. Secara etik dan yuridis ketiga anggota DPR tidak layak lagi menjadi anggota DPR, ujar Yulianto dari Komisi Reformasi Hukum Nasional (KRHN).
Sementara terpisah, seorang anggpta DPR yang diadukan ke BK Markun Nari menanggapi pelaporan dirinya dengan santai. Menurut dia, tidak masalah dirinya dilaporkan ke BK terkait kasus kericuhan dalam sidang paripurna DPR pada 2 Maret lalu.
Saya kira tidak ada masalah, ujarnya ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/3).
Hanya saja, ia membantah jika dirinya melempar botol ke pimpinan sidang. Ia menuturkan, dirinya hanya mengenggam botol minuman mineral dan tidak melempar ke pimpinan sidang. "Saat itu tidak ada pelemparan. Saya tahu politik dan bagaimana menyampaikan dengan benar, katanya.
Menurut Markus, aksi dirinya dan beberapa anggota DPR tidak terlepas dari sikap otoriter yang dilakukan pimpinan sidang Marzuki Alie yang juga ketua DPR RI. Hal itu tidak terlepas dari matinya microphone serta sikap Marzuki yang langsung menutup sidang paripurna. Mestinya seperti Roy Suryo juga diadukan. Karena jelas ia terekam teriak-teriak dan memainkan mic," ujarnya. [mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.