INILAH,.COM, Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menolak kasus Sisminbakum dilanjutkan. Sebab, kebijakan tersebut telah disetujui oleh Presiden saat itu, Megawati Soekarnoputri.
"Dalam kasus Sisminbakum, ada telaah dari Dirjen MenkumHAM bidang perundang-undangan bahwa dari segi hukum ini tidak ada masalah dan sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan. Saat di bawa ke kabinet juga tidak ada masalah. Bahkan Presiden Megawati hadir dan tahu pembuatan kebijakan itu tidak masalah. Jadi kalau masalah ini dibawa ke Pidana dasar hukumnya apa," ujar Yusril usai jadi Saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Dalam pernyataanya, Yusril juga mengatakan, peraturan-peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) belakangan baru berubah saat era Menkeu Sri Mulyani. Sebelumnya, fee Sisminbakum termasuk dalam bukan pajak, namun akhirnya berubah menjadi penerimaan negara.
"Tidak ada laporan BPKP terkait kerugian negara. Kami menyatakan, ini tidak masuk PNBP dan Menkeu juga menyatakan tidak. Tapi belakangan saat bahas kembali, Menkeu Sri Mulyani baru menyatakan ini masuk ke PNBP. Karena itu baru diadakan rapat untuk menmbuat draft laporan pemerintah pengganti tentang PNBP di DepkumHAM," jelasnya.
Selain itu, Yuril pun mengeluhkan dirinya dijadikan kambing hitam dalam kasus ini. Menurutnya, ada banyak pengaruh politik masuk ke dalam kasus ini dan membuatnya tak kunjung dihentikan.
"Banyak kepentingan dari segi politik maupun ekonomi. Politik ini kan bisa dikembangkan ke mana-mana, saya jadi bulan bulanan politik kalau begini," pungkasnya. [mut]